Monday, October 12, 2009

Syarat Orang yang mengHajikan dan Puasa Orang Lain

Ibadah haji adalah ibadah yang tata cara dan aturannya datang Rasulullah SAW. Dan dalam kaitannya dengan melakukan ibadah haji untuk orang lain yang dikenal dengan istilah "badal", memang ada dasar pensyariatannya dari beliau SAW. Salah satunya adalah hadits shahih berikut ini: Dari Ibnu Abbas dan yang lainnya, seorang wanita dari Juhainah mendatangi Nabi saw dan berkata, sesungguhnya ibuku telah bernazar hendak berhaji, namun tak juga berhaji sampai ia meninggal, apakah saya berhaji untuknya? Beliau menjawab, "Ya?" (HR Jamaah). Namun untuk bisa dibenarkan melakukan haji untuk orang lain, seseorang memerlukan beberapa persyaratan. Di antara syarat-syarat orang yang menggantikan haji orang lain adalah: 1. Baligh dan waras (mukallaf) 2. Niat dengan mengucapkan "Saya berniat Ihram atas nama Fulan". 3. Pernah berhaji untuk dirinya. Namun demikian, mazhab Hanafi tak mensyaratkan agar orang yang menggantikan haji orang lain itu pernah berhaji terlebih dahulu, alasannya dalil tentang kebolehan badal haji bersifat umum tanpa disebutkan apakah ia pernah berhaji atau belum. Menurut mereka, hukum orang yang menggantikan haji orang lain sedang ia sendiri belum berhaji adalah makruh tahrim (yaitu tingkatan makruh tertinggi). Sedangkan terkait dengan mengganti puasa orang lain yang meninggal dengan membawa hutang puasa, ada dalil dari salah satu hadits. Dari 'Aisyah r.a. bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa yang meninggal dengan mempunyai kewajiban shaum (puasa) maka keluarganya berpuasa untuknya." (HR Bukhari dan Muslim) Dari Abdullah bin Abbas ra. bahwa ibu Saad bin Ubadah ra. meninggal dunia ketika ia tidak ada di tempat, lalu ia datang kepada Nabi SAW untuk bertanya, "Wahai Rasulullah SAW sesungguhnya ibuku telah meninggal sedang saya tidak ada di tempat, apakah jika saya bersedekah untuknya bermanfaat baginya?" Rasul SAW menjawab, "Ya." Saad berkata, "Saksikanlah bahwa kebunku yang banyak buahnya aku sedekahkan untuknya." (HR Bukhari) Namun para ulama membedakan kasusnya menjadi dua keadaan. Pertama: Seseorang meninggal sebelum membayar puasanya, baik karena sempitnya waktu atau karena sakit, safar atau tidak mampu puasa. Maka tidak wajib atasnya untuk menggantinya menurut kebanyakan para ulama, karena kewajiban puasa itu tidak terjadi kepada orang yang sakit hingga meninggal. Kedua: Seseorang meninggal setelah seharusnya mampu mengganti puasanya. Maka dalam hal itu para hali warisnya tidak perlu mengganti puasa. As-Syafi'iyah dalam qaul jadidnya dan Al-Hanabilah mengatakan bahwa kewajiban ahli warisnya membayar fidyah, yaitu memberi makan satu orang miskin seberat satu mud (765 gram) untuk satu hari puasa yang ditingalkannya. Dalilnya adalah hadits berkut ini: Dari Ibnu Umar ra berkata, "Orang yang meninggal dan punya hutang puasa selama sebulan, maka keluarganya memberi makan seorang miskin untuk satu hari puasa yang ditinggalkan." (HR Ibnu Majah). Diolah dari sebuah sumber Silakan baca: 1. Qurban sekaligus Aqiqah 2. Surat Yaasin dan mentalqin orang akan meninggal

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com