Ibadah haji adalah ibadah yang tata cara dan aturannya datang Rasulullah SAW. Dan dalam kaitannya dengan melakukan ibadah haji untuk orang lain yang dikenal dengan istilah "badal", memang ada dasar pensyariatannya dari beliau SAW. Salah satunya adalah hadits shahih berikut ini: Dari Ibnu Abbas dan yang lainnya, seorang wanita dari Juhainah mendatangi Nabi saw dan berkata, sesungguhnya ibuku telah bernazar hendak berhaji, namun tak juga berhaji sampai ia meninggal, apakah saya berhaji untuknya? Beliau menjawab, "Ya?" (HR Jamaah). Namun untuk bisa dibenarkan melakukan haji untuk orang lain, seseorang memerlukan beberapa persyaratan. Di antara syarat-syarat orang yang menggantikan haji orang lain adalah: 1. Baligh dan waras (mukallaf) 2. Niat dengan mengucapkan "Saya berniat Ihram atas nama Fulan". 3. Pernah berhaji untuk dirinya. Namun demikian, mazhab Hanafi tak mensyaratkan agar orang yang menggantikan haji orang lain itu pernah berhaji terlebih dahulu, alasannya dalil tentang kebolehan badal haji bersifat umum tanpa disebutkan apakah ia pernah berhaji atau belum. Menurut mereka, hukum orang yang menggantikan haji orang lain sedang ia sendiri belum berhaji adalah makruh tahrim (yaitu tingkatan makruh tertinggi). Sedangkan terkait dengan mengganti puasa orang lain yang meninggal dengan membawa hutang puasa, ada dalil dari salah satu hadits. Dari 'Aisyah r.a. bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa yang meninggal dengan mempunyai kewajiban shaum (puasa) maka keluarganya berpuasa untuknya." (HR Bukhari dan Muslim) Dari Abdullah bin Abbas ra. bahwa ibu Saad bin Ubadah ra. meninggal dunia ketika ia tidak ada di tempat, lalu ia datang kepada Nabi SAW untuk bertanya, "Wahai Rasulullah SAW sesungguhnya ibuku telah meninggal sedang saya tidak ada di tempat, apakah jika saya bersedekah untuknya bermanfaat baginya?" Rasul SAW menjawab, "Ya." Saad berkata, "Saksikanlah bahwa kebunku yang banyak buahnya aku sedekahkan untuknya." (HR Bukhari) Namun para ulama membedakan kasusnya menjadi dua keadaan. Pertama: Seseorang meninggal sebelum membayar puasanya, baik karena sempitnya waktu atau karena sakit, safar atau tidak mampu puasa. Maka tidak wajib atasnya untuk menggantinya menurut kebanyakan para ulama, karena kewajiban puasa itu tidak terjadi kepada orang yang sakit hingga meninggal. Kedua: Seseorang meninggal setelah seharusnya mampu mengganti puasanya. Maka dalam hal itu para hali warisnya tidak perlu mengganti puasa. As-Syafi'iyah dalam qaul jadidnya dan Al-Hanabilah mengatakan bahwa kewajiban ahli warisnya membayar fidyah, yaitu memberi makan satu orang miskin seberat satu mud (765 gram) untuk satu hari puasa yang ditingalkannya. Dalilnya adalah hadits berkut ini: Dari Ibnu Umar ra berkata, "Orang yang meninggal dan punya hutang puasa selama sebulan, maka keluarganya memberi makan seorang miskin untuk satu hari puasa yang ditinggalkan." (HR Ibnu Majah). Diolah dari sebuah sumber Silakan baca: 1. Qurban sekaligus Aqiqah 2. Surat Yaasin dan mentalqin orang akan meninggal
Labels
- aqidah (33)
- Budaya (12)
- Ibadah (261)
- Kesalahan-Kesalahan dalam Thaharah (16)
- Lomba (2)
- Perjuangan (67)
- Sholat (70)
- Tips (6)
- Tips Wawancara (8)
Tips Menikah Islami
DOWNLOAD
Monday, October 12, 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Blog Archive
-
▼
2009
(355)
-
▼
October
(38)
- Aisyah r.a menikah dengan Nabi SAW umur 7 tahun, B...
- Aisyah r.a menikah dengan Nabi SAW umur 7 tahun, B...
- Aisyah r.a menikah dengan Nabi SAW umur 7 tahun, B...
- Aisyah r.a menikah dengan Nabi SAW umur 7 tahun, B...
- KESALAHAN MENYIBUKKAN DIRI DALAM PERKARA SUNNAH DE...
- PRIORITAS FARDHU ATAS SUNNAH DAN NAWAFIL
- Waktu, Tata Cara dan Adab Berpuasa Di Hari Asyura
- Keutamaan Puasa Hari Asyura 10 Muharram
- Menipiskan Alis
- Menyambung Rambut
- Tatoo, Kikir Gigi dan Operasi Kecantikan Hukumnya ...
- Perkembangan Sosial anak 0 – 1 tahun
- CIRI-CIRI AHLUS SUNNAH
- CIRI-CIRI AHLI BID'AH
- Nikah Beda Agama, Hukumnya (Bagian Dua:Habis)
- NIKAH BEDA AGAMA (bagian Satu)
- Kedalaman Laut dan Samudera (Bukti kebenaran Al Qu...
- Bukti Kebenaran Al Qur’an: Kulit Sebagai Panca Indera
- Pembatal-pembatal ke Islaman(murtad/riddah)...meng...
- Bagaimana Menafsirkan Al-Quran?
- TURUN DAN TERSEBARNYA AL-QURAN Tujuh Imam Qira-ah
- Batasan Tegas Tentang Ahli Kitab
- Lima Golongan Orang-orang yang Merugi
- Hukum Wanita/Pria Memakai Parfum
- Ibu Tiri bolehkah Dinikahi, Apakah Mahram?
- Apakah Kita sudah mengikuti Tata Cara Mandi dengan...
- Konsep dan filosofi Berhaji
- Syarat Orang yang mengHajikan dan Puasa Orang Lain
- Tunggakan Hutang Diniatkan Sebagai Zakat
- Aurad Muhammadiyah, Penyimpangan Darul Arqam
- Siswi dan mahasiswi yang memakai penutup muka/ cad...
- Muslim Memeriahkan Acara Tahun Baru Masehi
- Menyemir Rambut dengan Warna Hitam dan Memakai San...
- Celana Dibawah Mata Kaki dan Bid'ah
- Hukum Mengadakan Tahlil
- Membayar Hutang Puasa Orang yang Meninggal
- 5 Faedah/ keutamaan dan Cara Melakukan Puasa Syawal
- Apakah Program Investasi di Internet itu Riba
-
▼
October
(38)
0 comments:
Post a Comment