Membebaskan seorang yang berhutang kepada diri kita tentu saja termasuk perbuatan baik. Secara umum sebenarnya sama saja, sebab di sisi Allah SWT pastilah kelihatan nilainya. Apakah dengan cara memberi shadaqah secara langsung ataukah dengan awalnya memberikan pinjaman lalu setelah itu membebaskannya dari kewajiban untuk membayarnya. Namun khusus dalam masalah zakat, memang ada sedikit perbedaan. Para ulama umumnya mengatakan zakat itu haruslah sejak awal diniatkan. Maksudnya sebelum seseorang mengeluarkan sebagian hartanya untuk zakat, haruslah sejak awal sudah diniatkan sebagai zakat. Sebab kewajiban zakat itu sangat tergantung pada banyak hal. Misalnya, dari segi waktu harus pada waktu tertentu. Dari segi besarnya, juga harus dengan nilai tertentu. Termasuk dari jenis kekayaannya, hanya terbatas pada jenis harta tertentu. Dan yang terpenting lagi, dari sisi siapa yang berhak atas dana zakat itu pun harus tertentu pula. Dan kita tahu bahwa dalam pemberian zakat itu ada anjuran untuk ijab kabul. Di mana pihak pemberi zakat menyatakan dengan tegas bahwa dirinya menyerahkan harta itu sebagai zakat. Dan penerimanya, yang secara ideal seharusnya lewat amil zakat, juga akan menyatakan bahwa si pemberi zakat sudah menunaikan kewajibannya. Kalau langsung dikonversikan dari piutang yang dibebaskan, secara tertib administrasi akan mengalami sedikit masalah. Maka dalam pandangan kami, niatkan saja pembebasan hutang itu sebagai sedekah umum, bukan sebagai zakat. Mengingat zakat adalah sebuah ibadah maliyah yang agak lebih spesifik dan unik. Sebagai sedekah umum, tentu saja tetap berpahala yang besar di sisi Allah SWT. Jadi tidak usah ragu untuk membebaskan orang lain dari kewjibannya berhutang. Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nazarkan , maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. Orang-orang yang berbuat zalim tidak ada seorang penolongpun baginya. (QS Al-Baqarah: 270) diolah dari sebuah sumber Silakan baca juga: 1. Bolehkan aqiqah diganti uang untuk shodaqoh? 2. Bolehkan kurban sekaligus diniatkan aqiqah? 3. Membayar hutang puasa orang yang meninggal
Labels
- aqidah (33)
- Budaya (12)
- Ibadah (261)
- Kesalahan-Kesalahan dalam Thaharah (16)
- Lomba (2)
- Perjuangan (67)
- Sholat (70)
- Tips (6)
- Tips Wawancara (8)
Tips Menikah Islami
DOWNLOAD
Saturday, October 10, 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Blog Archive
-
▼
2009
(355)
-
▼
October
(38)
- Aisyah r.a menikah dengan Nabi SAW umur 7 tahun, B...
- Aisyah r.a menikah dengan Nabi SAW umur 7 tahun, B...
- Aisyah r.a menikah dengan Nabi SAW umur 7 tahun, B...
- Aisyah r.a menikah dengan Nabi SAW umur 7 tahun, B...
- KESALAHAN MENYIBUKKAN DIRI DALAM PERKARA SUNNAH DE...
- PRIORITAS FARDHU ATAS SUNNAH DAN NAWAFIL
- Waktu, Tata Cara dan Adab Berpuasa Di Hari Asyura
- Keutamaan Puasa Hari Asyura 10 Muharram
- Menipiskan Alis
- Menyambung Rambut
- Tatoo, Kikir Gigi dan Operasi Kecantikan Hukumnya ...
- Perkembangan Sosial anak 0 – 1 tahun
- CIRI-CIRI AHLUS SUNNAH
- CIRI-CIRI AHLI BID'AH
- Nikah Beda Agama, Hukumnya (Bagian Dua:Habis)
- NIKAH BEDA AGAMA (bagian Satu)
- Kedalaman Laut dan Samudera (Bukti kebenaran Al Qu...
- Bukti Kebenaran Al Qur’an: Kulit Sebagai Panca Indera
- Pembatal-pembatal ke Islaman(murtad/riddah)...meng...
- Bagaimana Menafsirkan Al-Quran?
- TURUN DAN TERSEBARNYA AL-QURAN Tujuh Imam Qira-ah
- Batasan Tegas Tentang Ahli Kitab
- Lima Golongan Orang-orang yang Merugi
- Hukum Wanita/Pria Memakai Parfum
- Ibu Tiri bolehkah Dinikahi, Apakah Mahram?
- Apakah Kita sudah mengikuti Tata Cara Mandi dengan...
- Konsep dan filosofi Berhaji
- Syarat Orang yang mengHajikan dan Puasa Orang Lain
- Tunggakan Hutang Diniatkan Sebagai Zakat
- Aurad Muhammadiyah, Penyimpangan Darul Arqam
- Siswi dan mahasiswi yang memakai penutup muka/ cad...
- Muslim Memeriahkan Acara Tahun Baru Masehi
- Menyemir Rambut dengan Warna Hitam dan Memakai San...
- Celana Dibawah Mata Kaki dan Bid'ah
- Hukum Mengadakan Tahlil
- Membayar Hutang Puasa Orang yang Meninggal
- 5 Faedah/ keutamaan dan Cara Melakukan Puasa Syawal
- Apakah Program Investasi di Internet itu Riba
-
▼
October
(38)
0 comments:
Post a Comment