Tuesday, October 20, 2009

Nikah Beda Agama, Hukumnya (Bagian Dua:Habis)

Dalam prakteknya ditemukan bahwa banyak juga dari sahabat Rasulullah yang melakukan pernikahan beda agama ini, diantaranya Usman bin Affan yang menikahi wanita Kristen, sekalipun pada akhirnya istrinya tersebut masuk Islam. Thalhah bin Zubair juga tercatat menikahi wanita Yahudi. Berkenaan dengan ‘Ahli Kitab’ mari kita simak ayat-ayat dibawah : Orang-orang kafir dari Ahli Kitab dan orang-orang musyrik tiada menginginkan diturunkannya sesuatu kebaikan kepadamu dari Tuhanmu. Dan Allah menentukan siapa yang dikehendaki-Nya (untuk diberi) rahmat-Nya (kenabian); dan Allah mempunyai karunia yang besar. (Al Baqarah105) Orang-orang kafir yakni ahli kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata, (Al Bayyinah 1) Yang menarik adalah antara kedua ayat tersebut orang musyrik digolongkan kepada ‘orang kafir’, namun Ahli Kitab mempunyai dua pengertian, yaitu : ‘orang-orang kafir yakni Ahli Kitab’, menunjukkan bahwa Ahli Kitab adalah orang kafir, dan dalam Al Baqarah 105, ‘orang-orang kafir dari Ahli Kitab’ menunjukkan bahwa tidak semua Ahli Kitab digolongkan sebagai ‘al kaafiruun’. Ini diterangkan oleh ayat Al-Qur’an yang lainnya : Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka; di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik. (Ali Imran) Mereka itu tidak sama; di antara Ahli Kitab itu ada golongan yang berlaku lurus, mereka membaca ayat-ayat Allah pada beberapa waktu di malam hari, sedang mereka juga bersujud (sembahyang). (Ali Imran 113) Jadi apabila Al-Qur’an menyatakan adanya ‘Ahli Kitab yang bukan kafir’ diindikasikan dengan sikap mereka sesuai apa yang ada dalam ayat diatas, yaitu ; beriman kepada Allah, berlaku lurus, membaca ayat-ayat Allah, sembahyang, tidak menukar ayat-ayat Allah, dll. Diluar itu maka Ahli kitab tersebut termasuk golongan ‘orang kafir’, segolongan dengan orang musyrik. Ustadz Quraish Shihab dalam Tafsir Al Mishbah mengibaratkan penyebutan dengan istilah korupsi dan mencuri, Walau substansinya sama, yaitu mengambil sesuatu yang bukan haknya, namun dalam penggunaannya, korupsi biasanya dilakukan oleh pegawai kepentingan publik, sedangkan mencuri disematkan kepada yang ‘non pegawai’. Maka kalau dalam Al-Qur’an, Allah menyampaikan ajaran-Nya dan melarang, artinya jangan adalah jangan, tidak boleh, tidak diizinkan, namun soal larangan nikah beda agama ini Allah menyampaikannya dengan cara yang ‘unik’, karena menyangkut soal perasaan dan cinta. Islam mengajarkan bahwa cinta sejati hanya ditujukan kepada Allah, rasa cinta kepada pasangan anda haruslah dalam rangka karena anda mencintai Allah, anda dilarang untuk mabuk cinta, karena mabuk cinta akan ‘menomor-duakan’ cinta anda kepada Allah. Ketika anda, atau anak perempuan anda, atau anak laki-laki anda memutuskan untuk menikah dengan pasangannya yang berbeda agama, dan untuk itu dia sanggup menetang orang tuanya, bahkan kalau perlu menantang seluruh dunia agar keinginannya tercapai, apa sebenarnya yang melandasi semangatnya itu..? Satu-sarunya yang menjadi dasar nikah beda agama adalah adanya rasa cinta terhadap pasangan anda. Disinilah andil orang tua sangat menentukan, anak harus dididik dari kecil untuk memiliki sikap yang tepat terhadap rasa cinta, karena perasaan tersebut ‘datang tanpa Assalamu’alaikum dan pergi tanpa permisi’, katakanlah kepada anak-anak anda bahwa cinta itu ibaratnya kentut, kalau sudah datang, susah untuk ditahan, kalaupun anda nekad untuk menahannya, bisa bikin badan meriang dan keringat dingin, perut kembung dan anda bisa sakit. Namun kentut jangan ‘dilepas’ disembarangan tempat, anda jangan melepasnya ditengah pesta karena bisa ‘mengganggu kepentingan umum’, anda bisa segera menyingkir ketempat sepi, ke kebun atau toilet, itulah tempat yang tepat untuk melepas kentut. Demikian pula dengan cinta, apabila ‘dilepas’ kepada sasaran yang tidak tepat, bisa ‘mengganggu kepentingan umum’ karena prinsipnya suatu perkawinan bukan hanya menyangkut urusan anda berdua saja, tapi semua keluarga anda dan keluarga pasangan anda terkait di dalamnya. sekalipun mungkin membuat anda menjadi lega, tapi percayalah…, itu cuma sesaat, karena bisa jadi beberapa waktu kemudian hasrat cinta itu menghilang dan muncul lagi, dengan sasarang yang lain..Katakanlah kepada anak anda :”Nak..kalau kamu memang mencintai Allah dengan segenap jiwa ragamu, apakah mungkin dalam saat yang sama kamu juga mencintai orang lain yang kemungkinan besar dimurkai Allah karena telah mempersekutukan-Nya..??” Hidup di dunia ini bukan segala-galanya, Rasulullah mengajarkan bahwa kita ibarat pengembara yang melakukan perjalanan dengan kapal, disuatu pulau kita singgah sebentar untuk mengambil bekal melanjutkan perjalanan. Kalau kemudian anda ‘kepincut’ dan kagum dengan tetangga anda, ‘si pasangan beda agama’ yang hidup rukun dan berbahagia, ingatlah bahwa : Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia itu hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah-megah antara kamu serta berbangga-bangga tentang banyaknya harta dan anak, seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani; kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridhaan-Nya. Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu. (Al Hadiid 20) Sumber: forum.swaramuslim.net Silakan Baca juga: 1.Hukum Menikah dengan Pezina 2. Berjimak/hubungan Sex Islami 3. Tips Menikah dengan Cepat dan Syar'i

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com