Tuesday, October 13, 2009

Hukum Wanita/Pria Memakai Parfum

Pada saat ini parfum ibaratny sebuah pakaian bagi manusia. Karena kemana saja manusia berusaha untuk selalu menggunakannnya. Di dalam Islam, penggunaan parfum adalah merupakan anjuran Rasulullah SAW, sehingga hukumnya sunnah. Dan memang sebenarnya parfum itu adalah sunnah para rasul, sebagaimana sabda beliau: Empat perkara yang merupakan sunnah para rasul: Memakai hinna', memakai parfum, bersiwak dan menikah.

Rasulullah SAW sendiri secara pribadi memang menyukai parfum, sebab beliau menyukai wewangian secara fitrah Telah dijadikan aku menyukai bagian dari dunia, yaitu menyukai wanita dan parfum. Dan dijadikan sebagai qurroatu a'yun di dalam shalat. Bahkan di dalam beribadah, umat Islam dianjurkan untuk memakai wewangian, agar suasana ibadah bisa semakin khusu' dan menyenangkan.
Dari Ibni Abbas ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,'Hari ini (Jumat) adalah hari besar yang dijadikan Allah untuk muslimin. Siapa di antara kamu yang datang shalat Jumat hendaklah mandi dan bila punya parfum hendaklah dipakainya. Dan hendaklah kalian bersiwak. Namun di sisi lain, ada juga dampak negatif dari pemakaian parfum ini, terutama bila dipakai oleh wanita. Sehingga bila dipakai secara berlebihan, hasilnya justru akan menimbulkan fitnah tersendiri. Karena penggunaan parfum buat wanita agak sedikit dibatasi, demi menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, terutama masalah fitnah hubungan laki-laki dan wanita.
Karena itulah Rasulullah SAW menetapkan bahwa bila wanita memakai parfum, hendaknya menggunakan yang aromanya lembut, bukan yang menyengat dan menarik minat laki-laki. Dari Abi Hurairah ra, "Parfum laki-laki adalah yang aromanya kuat tapi warnanya tersembunyi. Parfum wanita adalah yang aromanya lembut tapi warnanya kelihatan jelas. (HR. At-Tirmizi dan Nasa'i) Bila sampai demikian, maka Rasulullah SAW sangat melarangnya, bahkan sampai beliau mengatakan bahwa wanita yang berparfum seperti itu seperti seorang pezina. Siapa pun wanita yang memakai parfum lalu melenggang di depan laki-laki agar mereka menghirup bau wanginya, maka wanita itu adalah wanita pezina.
Karena itu maka bagi para wanita, sebaiknya mereka agak mengurangi volume penggunaannya. Kalau pun harus menggunakannya, maka pilihlah yang soft (lembut) dan tidak terkesan terlalu keras. Juga harus diperhatikan agar jangan sampai terlalu dekat dengan laki-laki dalam pergaulan, agar jangan sampai jatuh pada ancaman dari Rasulullah SAW.
Wallahua’alm bishshowab

Silakan baca:

  1. Hukum mengenakan celana sampai bawah mata kaki 
  2. Apakah Emas Putih juga haram dikenakan Pria?
  3.  Menyemir rambut dengan warna hitam, bolehkah? 
  4. Bolehkah menggugurkan kandungan hasil dari perkosaan?

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com