Wednesday, May 27, 2009

Keistimewaan Hari Jum’at, kiamat, doa mustajab,

1. Hari peleburan dosa dan kesalahan ”Barangsiapa mandi kemudian mendatangi Jumat, lalu shalat sunnah sedapatnya, kemudian berdiam hingga imam selesai dari khutbahnya lalu shalat bersamanya, maka ia akan diampuni segala kesalahannya antara Jumat tersebut dan Jumat sesudahnya dan di tambah tiga hari(HR.Muslim:Shohih)

2. Api Neraka dipadamkan pada hari Jumat Dari Aabu Qatadah, bahwa nabi SAW bersabda ”Sesungguhnya api neraka jahanam akan terus dinyalakan kecuali pada hari Jumat”

3. Ada saat-saat doa mustajab Abu Hurairah, Nabi SAW ”Sesungguhnya pada hari Jumat itu terdapt saat dimana tidak seorang muslimpun didapati sedang memohon kepada Allah kecuali Allah pastiakan mengabulkannya” Beliau melanjutkan, ”saat-saat itu begitu singkat”. Para ulama berpendapat saat itu adalah:

  • Usai shalat Ashar sampai terbenamnya matahari 
  • Ketika khatib duduk diantara dua khotbah
4. Pahala sedekah dilipatgandakan Dari Abu Hurirah, Nabi SAW bersabda,”Tiada pagi hari datang menyapa manusia kecuali akan turun dua malaikat, lalu salah satunya mengatakan,”ya Allah berilah ganti harta orang yang bersedekah”. Dan yang satunya mengatakan,”Ya Allah jadikanlah kerusakan pada harta orang yang enggan bersedekah”.(muttafaqalaih)

5. Kiamat terjadi pda hari Jum’at Abu Hurairah berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda,” sebaik-baik hari yang matahari terbit padanya adalah hari Jum’at. Pada hari itu Adam diciptakan, dimasukkan ke dalam surga dan dikeluarkan darinya, dan tidaklah kiamat terjadi kecuali pada hari Jumat”. (HR. Muslim: Shohih)

Bacaaan Surat Al Kahfi atau Yaasin pada Malam Jum’at dan keistimewaan?

”Barang siapa membaca surat AL Khafi pada hari Jum’at, maka akan memancarlah cahay dari bawah kakinya hingga ke puncak langit yg kelak akan menyinarinya pada hari Kiamat, dan diampunilah ia dari segala kesalahannya antara dua Jum’at” (HR. AL Hakim, AL Baihaqi, Ad Darimi: Shohih) Berdasarkan hadits tersebut maka yang disunnahkan bukanlah membaca Surat Yaasin seperti yang kebanyakan dipahami orang, nunsurat AL Kahfi.

Tuesday, May 26, 2009

Qunut dalam Shalat Shubuh

1. Dalam Shalat Shubuh 2. Para ulama berbeda pendapat tentang hal ini a. Sunat muakad bersifat rutin yang dianjurkan senantisa dikerjakan (Malik dan Asy Syafii) Dasarnya: Hadits Al Barra’ bin Azib, ”Bahwa Rasulullah SAW qunut dalam shalat Shubuh (dan Maghrib) (HR. Muslim, Tirmidzi, Abu Dawud, An Nasaai: Shohih. Diperselisihkan dalam kata Maghrib). Dan beberapa hadits Shohih lainnya b. Qunut dalam sholat Shubuh dan selainnya sudah dihapuskan ketentuannya adn bid’ah (Abu Hanifah) Dasar:Hadits Abu Malik Al Asja’i, ia mengakan,”Wahai Ayah, engkau shalat di belakang Nabi SAW, Abu Bakar, Umar, Ustman, dan Ali bin Abi Thalib di sini di Kufah selama lima tahun, apakah mereka semua mengerjakan qunut? I menjawab, ”wahai anakku, ini muhdats (Bid’ah) (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad, dan Uqaili: Sanadnya Shohih) dan beberaapa hadits dengan derajat shohih dan dhaif c. Tidak Qunut kecuali Qunut Nazilah (Ahmad dan sebagian ulama mutaakhirin Hanafiyah) d. Boleh melakukannya (Ats Tsauri, Ibnu Jarir Ath Thabrani, Ibnu Hazm, Ibnul Qayyim) Pendapat yang rajih: Melakukan qunut ketika Sholat Shubuh secara rutin bukan merupakan sunnah. Tetapi tidak diragukan lgi bahwa Beliau SAW pernah melakukannya. Jadi Qunut ini disunnahkan dalam Nazilah saja atau terkadang dikerjakan dan terkadang ditinggalkan. Menurut pendapat (Shohih Fikih Sunah: Abu Malik Kamal) yang paling mendekati kebenaran adalah tidak melakukan qunut kecuali Nazilah saja.

Cara berTayamum dan Pembatalnya

  •  Cara Tayamum:
  1. Meletakkan kedua telapak tangan pada tanah yang bersih
  2. Menepuk tangan dengan kedua tangan dengan sekali tepuk 
  3. Meniup kedua tangan 
  4. Mengusap pada wajah dan kedua telapak tangan 
Dasar: Hadits ’Ammar bin Yasir, di dalamnya disebutkan kemudian Rasulullah SAW bersabda,”Sesungguhnya cukuplh bagimu melakukan demikian, lalu nabi SAW menepukkan kedua telapak tangannya pada tanah, dan emniupnya, kemudian mengusap wajah dan kedua telapak tangannya”. (HR. Bukhari dan Muslim: Shohih)

  • Pembatal Tayamum adalah ketika menemukan air yang memenuhi syarat untuk berwudlu.
Silakan baca : Terapi wudhu (hydrotherapy)

    Tidak membatalkan Wudlu (Sentuhan laki-laki-perempuan, keluar darah, muntah, Memandikan jenazah ?

    Dibawah ini beberapa hal yang penting yang harus diperhatikan setelah/dalam berwudlu:

    • Sentuhan laki-laki-perempuan (muhrim) 
    1. Membatalkan wudlu secara mutlak (pendapat asy Syafii dan disetujui Ibnu Hazm, pendapat Ibnu Ms’ud, dan Ibnu Umar) 
    2. Tidak membatalkan secara mutlak (Abu Hanifah, Ibnu Abbas, Thawus, Al Hasan) 
    3. Menyentuh wanita membatalkan wudlu, jika diiringi dengan syahwat (Mahdzab Malik dan Ahmad) Dasar: ”Atau menyentuh perempuan.lalu kamu tidak memperoleh air maka bertayamumlah” (Tafsir Ath Thabari: Shohih) 
    • Keluar darah (luka atau berbekam) 
    1. Pendapat Asy Syafii dan Malik sedangkan Abu Hanifah menggap batal, Hanbaliyah batal jika keluarnya darah banyak 
    2. Hadits-hadits yang menyatakan harus berwudlu ketika keluar darah tidak ada yang shohih 
    3. Diriwaaytkan secara shohih bahwa Umar bin Khathabetelah terkena tikaman terus shalat sementara lukanya mengeluarkan darah (HR. Bukhari dan secara bersambung oleh Ibnu Abi Syaibah) 
    • Muntah Sama dengan darah, tidak ada satu hadits pun yang shohih tentang ini. Ada sebuah riwayat. Yaitu hadits dari Ma’dan bin Abi Thalhah dari Abu Darda, ”Bahwa Rasulullah SAW pernah muntah lalu beliau berbuka dan berwudlu” (HR. Tirmidzi, Abu Dawud: Shohih). Akan tetapi hadits ini tidak menunjukkan wajibnya wudlu karena muntah, namun hanya menunjukkan perbuatan. Maksimal hanya menunjukkan anjuran.
    • Tertawa terbahak-bahak 
    • Memandikan jenazah dan Mengusungnya Menurut pendapat yang rajih tidak membatalkan wudlu, akan tetapi sebagian ulama menganjurkan bagi siapa saja yang memandikan jenazah hendaklah mandi dan bagi yang mengusungnya hendaknya berwudlu Dasar: Hadits Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda ”Barangsiapa yang memandikan jenazah hendaklah ia mandi dan barangsiapa yang mengusung jenazah hendaklah ia berwudlu”(HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad: hasan. Tetapi sebagian ulma mempermasalahkan hadits ini)
    • Ragu-ragu Berhadats Dasar: hadits abdullah bin Zaid, dilaporkan kepada nabi SAW tentang seorang yang seakan-akan merasakan sesuatu dalam shaltnya (ragu apakah buang angin atau tidak). Nabi SAW bersabda,”Janganlah ia batalkan shalatnya hingga ia mendengar bunyinya dan mencium baunya”. (Shohih)

    Monday, May 25, 2009

    Perkara Membatalkan wudlu (Madzi,Menyentuh kemaluan, tidur membatalkan wudlu?)

    1. Keluar kotoran, air seni, tinja, angina dari dua lubang manusia “ Allah tidak menerima shalat salah seorang diantara kamu, jika dia berhadats hingga dia berwudlu”. Seorang laki-laki dari Hadramaut berkata,”Apa itu hadats wahai Abu Hurairah?” abu Hurairah menjawab,”Kentut atau buang angin”. (HR Bukhari, Muslim tanpa perkataan Abu Hurairah:Shohih)
    2. Keluar mani, madzi, dan wadi Ibnu Abbas mengatakan, ”Mani, wadi, dan madzi. Mani itulah yang menyebabkan wajibnya mandi. Adapun madzi dan wadi, nabi SAW bersabda,”cucilah kemluanmu atau daerah sekitarnya lalu berwudlulah seperti wudlu untuk shalat” (HR AL Baihaqi: sanadnya shohih)
    3. Tidur terlelap hingga tidak sadarkan diri
    • Tidur tidak membatalakan wudlu secara mutlak (diriwayatkan sejumlah sahabat Ibnu Umar, abu Musa Al Asy’ari, juga pendapat Sa’id bin Jubair, dans sebagainya Dasarnya: Hadits Anas bin Malik, ia mengatakan, ”Shalat sudah diiqamati, sementara Rasulullah SAW berbisik dengan seseorang. Beliau masih terus berbisik dengan seseorang hingga para shahabat tertidur. Kemudian beliau datang lalu mengimami mengimami mereka. (HR. Bukhari, Muslim: Shohih). Dan beberapa hadits lain lain dengan derajat Shohih.
    • Tidur membatalkan wudlu secara mutlak Tidak ada bedanya apkah tidur lama atau sebentar semua membatalkan, ini pendapat Abu Hurairah, Abu Rafi’, ”Amru bin Az Aubair, dsb. Dasarnya: Hadits Shafwan bin ”Assal, ia mengatakan,” Rasululllah SAW memerintahkan kami mengusap sepatu-sepatu kami jika bepergian jauh. dan tidak perlu melepaskan selama tiga hari karena buang air besar, buang air kecil, dan tidur, kecuali karena jinabat.” (AN Nasaai, Tirmidzi, Ibnu Majah: Hasan)
    • Tidur lama membatalkan kau sebentar tidak Pendapat Imam Malik dan satu riwayat Ahmad Dasarnya: ”Barang siapa yang tertidur sampai terlelap maka ia wajib berwudlu” (HR: Ibnu Abu Syaiban, Abdurrazzaq: Shohih secara mauquf)
    • Tidak membatalkan wudlu kecuali bersandar atau bertelekan sesuatu. Namun ketika tidur menyerupai orang sholat (sujud, rukuk, berdiri, atau duduk tidak membatalkan wudlu Pendapat dari Hammad, Ats Tsauri, Abu Hanifah, dan lain-lain. Dasarnya: beberapa hadits dhaif.
    • Tidak membatalkan kecuali tidur seperti orang sujud, rukuk (pendapat An Nawawi)
    • Tidak membatalkan kecuali tidur dengan posisi sujud (Ahmad).
    • Tidur pada saat sholat tidak membatalkan tetapi di luar sholat membatalkan wudlu ( Abu Hanifah)
    • Tidak membatalkan, jika tidur sambil duduk dengan posisi mantap pada tempat duduknya, baik dalam maupun di luar sholat, baik lama maupun sebentar (Mahdzab Asy syafii) Kesimpulan: tidur yang lelap, tiada sadarkan diri, tiada merasakan sesuatu yang jatuh dari tangannya, tidak mendengar suara, keluar air liur ini yg membatalkan wudlu. (Shohih Fiqih Sunnah: Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim) 4. Hilangnya akal karena Mabuk, Pingsan atau Gila (Menurut Ijma’)
    5. Menyentuh kemaluan tanpa alas, baik dengan maupun tanpa syahwat
    • Tidak membatalkan secara mutlak (Abu Hanifah) Dasarnya: Hadits Thalq bib Ali. Seseorang bertanya kepada Nabi SAW tentang orang yang memegang kemaluannya setelah berwudlu. Rasulullah SAW menjawab, ”Bukankah kemaluan itu bagian dari tubuhmu” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, An Nasaai: Sanadnya lemah)
    • Batal secara mutlak Dasarnya: Hadits Basrah binti Shafwan, bahwa nabi SAW bersabda,” Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya hendaklah ia berwudlu”(Abu Dawud, An Nasaai, dan Ibnu Hibban: Shohih). Dan beberapa hadits shohih lain
    • Batal apabila menyentuh dengan syahwat Ini adalah salah satu riwayat dari Malik dan pendapat dari Syaikh Al Albani.
    • Wudlu karena menyentuh kemaluannya adalah perkara mustahab secara mutlak dan bukan wajib. Ini pendapat Ahmad, Ibnu Taimiyah. 
    Wallahu a’alam bishshowab

    Silakan baca:
    1. Sentuhan Pembatal Wudlu
    2. Tayamum dan Pembatal
    3. Najis Pembatal Wudlu
    4. Wudlu selepas Janabah
    5. Jumlah Air Wudlu dan Mandi
    6. Wudlu Yang Sempurna
    7. Hadas dan Mendahului Imam

    Wednesday, May 20, 2009

    Gambar Puting Payudara dan Posisi Menyusui yang baik

    1. Lengan ibu menopang kepala, leher, dan seluruh badan bayi (satu garis lurus) muka bayi mengarah ke payudara ibu, hidung bayi di depan puting susu ibu, perut bayi menghadap perut ibu 
    2. Ibu mendekapkan bayi ke tubuhnya dan mengmati bayi selama menyusui 
    3. Ibu menyentuhkan puting susunya ke bibir bayi dan menunggu hingga mulut byi terbuka lebar dan mampu menangkap puting susu ibu 

    Posisi Menyusui Tanda-tanda posisi Menyusui yang baik
    1. dagu menyentuh payudara ibu 
    2. mulut terbuka lebar 
    3. hidung bayi mendekati dan kadang-kadang menyentuh payudara ibu 
    4. mulut bayi mencakup sebanyak mungkin areola (Tidak hanya puting saja) 
    5. lidah bayi menopang puitng dan aerola bawah 
    6. Bibir bawah bayi melengkung keluar 
    7. Bayi mengisap kuat dan dalam secara perlahan dan kadang-kadang berhenti sesaat. 
    Artikel terkait:
    1. Umur dan tanda-tanda kehamilan 
    2. Teknik mengejan/meneran hendak Melahirkan 
    3. Merawat Tali Pusar Bayi

    Merawat Tali Pusar Bayi yang baru lahir Sampai Puput

    (sumber Asuhan Persalinan Normal, JNPK-KP, 2007)

    1. Jangan membungkus puntung tali pusar atau perut bayi atau mengoleskan cairan atau bahan apapun ke puntung bayi 
    2. Mengoleskan alkohol atau betadine masih diperkenankan tetapi tidak diperkenankan karena menyebabkan tali pusar lembab 
    3. Lipat popok di bawah puntung tali pusar 
    4. Jika puntung tali pusar kotor bersihkan dengan hati-hati dengan air DTT dan sabun lalu segera keringkan dengan seksama menggunakan air bersih 
    5. Segera mencari bantuan jika tali pusar menjadi merah, bernanah atau berdarh atau berbau 
    6. Jika terjadi nomor 5 segera bawa ke rumah sakit. 
    Pedoman Menyusui ASI , ASI Ekslusif enam bulan (WHO/UNICEF, Breast Feeding Promotion and Support, 2005)
    • Segera menyusui setelah lahir 
    • Jangan memberikan makanan lain kepada bayi (termasuk air, madu, pengganti susu ibu, larutan gula, susu formula) kecuali instruksi dokter dengan alasan-alasan medis. Karena sangat jarang ibu tidak memiliki cukup asi untuk menyusui. 
    • Berikan ASI Ekslusif selama enam bulan dan baru memberikan makan tambahan setelah periode ekslusif tersebut 
    • Berikan ASI sesuai dorongan alamiah bayi, bk siang maupun malam selama bayi menginginkannya 
    (sumber: Asuhan Persalinan Normal, JNPK-KP, 2007)

    Artikel terkait:
    1. Umur dan tanda-tanda kehamilan 
    2. Teknik mengejan/meneran hendak Melahirkan

    Apakah Khamar/khamr Najis?

    1. Najis: Ini pendapat jumhur ulama, termasuk mahdzab yang empat. Dasarnya adalah: Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah,, adalah perbuatan keji (rijs) termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (Al Maidah: 90) Menurut mereka rijs adalah najis, sehingga mereka menghukumi kenajisan khamar sebagai najis hisiyyah. 2. Suci: Pendapat Rabi’ah, Al Laits, Al Muzani, dan dari kalgan salaf. Alasannya: a. Tidak ada keterangan dalam ayat di atas tentang keharaman Khamar: - rijs: memiliki arti yang sangat banyak: kotoran, yg diharamkan, keburukan, siksa, laknat, dll. - Belum ditemukan seorang salafpun yang menafsirkan rijs sebagai najis - Pada aayt lain, kata rijs tidak ada satupun yang bermakna najis - Ketika khamar disebutkan bersama kata berjudi dan mengundi nasib, maka ini mengindikasikan kuatnya pemalingan makna rijs kepada selain makna najis. - Pengharaman khamar tidak menghruskan kenajisannya. Misalnya diharamkannya emas dan sutra bagi laki-laki, padahal keduanya benda yang suci. - Kata rijs dalam ayat tersebut diikatkan dengan perkataan ”termasuk perbuatan syetan” . jadi ia adalah rijs amali (perbuatan najis) yang berarti sangat buruk, diharamkan atau dosa. Bukan berarti najis aini, sehingga menghukumi benda-benda yang disebutkan dalam ayat tersebut sebagai najis b. dalil-dalil yang mneghukumi sucinya khamar, adalah hadits Anas tentang kisah pengharaman khamar. ”Rasulullah SAW memerintahkan seseorang untuk mengumumkan,”ketahuilah sesungguhnya khamar telah diharamkan”, Aku pun keluar rumah dan menumpahkannya sehingga mengalir di jalan-jlan kota Madinah” (HR. Bukhari dan Muslim: Shohih) Seandainya khamar najis pastilah Rasulullah memerintahkan untuk menyiram tanah bekas aliran khamar tersebut c. Hadits ”sesunggunya Allah mengharamkan meminumnya dan mengharamkan menjualnya”.maka laki-laki itu membuka penutup du kantung itu lalu menumpahkannya hingga habis isinya(HR. Muslim dan malik: Shohih) Seandainya khamar najis pastilah Rasulullah memerintahkan untuk mencuci kedu kantung tersebut. d. Hukum asal segala sesuatu adalah suci. Tidak dapat dipindahkan hukumnya kecuali ada hukum yang shohih Wallahu a’lam bishshawab

    Apakah Mani Najis atau Suci?

    Ada dua pendapat:

    1. Najis: pendapat Imam Abu Hifah dan Imam Malik. Dasarnya adalah Hadits Aisyah. Ketika ia ditanya tentang mani yang mengenai pakaian, ia menjawab,”Aku dahulu mencucinyandari paian Rasulullah SAW, lalu beliau keluar untuk shalat. Sementara bekas cucian itu masih kelihatan pada pakaian beliau”. (Muttafaqun ’alaihi: Bukhari dan Muslim) 
    2. Mani suci: pendapat dari Imam syafii, Dawud dan Ahmad Hadits Aisyah tentang mani, ”Dulu aku mengeriknya dari pakaian Rasulullah SAW” (HR. Muslim: Shohih). Juga berdasarkan hadits Aisyah, bahwa ada tamu yang singgah di rumah Aisyah. Pagi harinya ia mencuci pakaiannya. Maka Aisyah berkata padanya,”Sesungguhnya cukup bagimu mencuci tempat yang terkena mani, jika engkau melihatnya. Maka percikan saja di sekitarnya. Aku pernah mengeriknya dari paian Rasulullah SAW lalubeliau shalat dengan pakaian tersebut”. (HR. Muslim: Shohih) Pendapat dari Mjmu’ Fatawa: Yang menegaskan hukum sucinya mani adalah bahwa para shahabat dahulu juga mimpi basah. Dan mani mengenai badan dan tubuh mereka. Seandainya najis, tentu wajib bagi Nabi SAW untuk memerintahkan mereka untuk menghilangkannya seperti ketika memerintahkan untuk beristinja’. Namun, tidak ada seorangpun yang meriwayatkan hal tersebut. 
    Wallahu a’lam bishshawab
    1. Pembatal Wudlu 
    2. Sentuhan Pembatal Wudlu 
    3. Tayamum dan Pembatal 
    4. Najis Pembatal Wudlu 
    5. Wudlu selepas Janabah 
    6. Jumlah Air Wudlu dan Mandi 
    7. Wudlu Yang Sempurna 
    8. Hadas dan Mendahului Imam

    Tuesday, May 19, 2009

    Yang diperbolehkan ketika Haid (Dzikir, Baca Al Qur’an, Sujud tilawah, Menyentuh Mushaf, Masuk ke Masjid

    1. Dzikrullah dan membaca Al Qur’an Ini pendapat Abu Hanifah serta pendapat yang masyur dari mahdzab Asy Syafii dan Ahmad (dinukil oleh Syaikhul Islam dalam Majmu’ Fatawa) 2. Sujud ketika mendengar ayat sajadah 3. Menyentuh Mushaf Al Qur’an Belum ditemukan dalil yang tegas yang melarang wanita haid menyentuh Mushaf. 4. Menghadiri Shalat Ied 5. Masuk ke Masjid Dalam hal ini ada perbedaan yang luas diantara para ulama. Tetapi sampai sekarang belum ditemukan hadits shohih yang melarangnya

    Yang diharamkan bagi wanita Haid dan Nifas (Shalat, Puasa. Jima’, dan Thawaf)

    1. Shalat (kewajiban untuk sholat dengan sendirinya gugur) Hadits dari Mu’adzah, bahwa seorang wanita bertanya kepada Aisyah, ”Apakah salah seorang dari kami mengganti shalatnya apabila sudah suci? Aisyah berkata,”Apakah kamu ini Haruriyah? Dahulu kami haid pada masa Nabi SAW dan beliau tidak menyuruh kami mengqadha (mengganti) sholat”. Atau Aisyah berkata, ”Kami tidak melakukannya”. (HR. Bukhari dan Muslim: Shohih). 2. Puasa Aisyah berkata, ”Hal itu (Haid) menimpa kami, maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan kami tidak diperintahkan mengqadha shalat” (HR. Muslim dan Abu Dawud: Shohih) 3. Jima’ (bersetubuh) ”Lakukan segala sesuatu selain jima’” (HR. Muslim, Abu Dawud, An Nasai, AT Tirmidzi, dan Ibnu Majah: Shohih) 4. Thawaf Hadits Aisyah, ketika ia haid waktu haji, Nabi SAW bersabda,”Lakukan segala sesuatu yang dilakukan oleh orang berhaji, hanya saja engkau tidak boleh thawaf di Ka’bah hingga engkau suci”. (HR.Bukhari: Shohih)

    Darah Haid Cairan kuning dan keruh dan Nifas

    Tanda-tanda Haid 1. Datangnya haid adalah keluarnya darah pada waktu-waktu haid yang berwarna hitam pekat dan berbau (busuk) 2. Berakhirnya haid adalah ditandai dengan berhentinya darah hitam dan keluarnya darah kekuning-kuningan dan keruh. Berhentinya masa haid dapat dibuktikan a. wanita memasukkan sesuatu yang lembut dan tidak berbahaya ke dalam kemaluannya, dan ketika keluar tetap kering b. adanya cairan putih yang keluar dari rahim setelah terhentinya darah haid Hukum Cairan Kuning dan keruh: Apabila wanita melihatnya setelah terputusnya darah haid atau setelah kering maka tidak dianggap sebagai darah haid. Artinya dia sudah suci dan harus melakukan peribadahan seperti biasa. Baca Juga: 1. Ibadah Yang diperbolehkan Ketika Haid 2. Haram/pantangan bagi wanita mens 3. Hubungan Sex saat mens/haid 4. Pembatal Puasa 5. Perawatan Payudara/ dan puting

    Monday, May 18, 2009

    Zakat Mal, Emas/perak, Nisab/nishab, Penghasilan/profesi, Pertanian, Perdagangan, dan Ternak

    Nishab zakat Mal:
    1. Emas dan Perak Wajib dizakati apabila:

    •  Mencapai Nisab Nisab Emas (24 karat :85 gram, 21 karat : 97 gram, 18 karat:133 gram) Nisab Perak (dua ratus dirhm: 595 gram 
    • Nisabnya sudah dimiliki selama satu tahun (misalnya memiliki emas 20 gram selama satu tahun maka belum dikenakan zakat, tetapi setelah memiliki emas 85 gram maka sudah masuk dalam nisab) - Catatan: zakat emas dan perak termasuk semua barang yang terbut dari emas dan perak(tidak terbtas perhiasan saja) 
    • Jumlah zakatnya 2,5 % 
    2. Penghasilan dan Profesi
    • Dikenakan kepada setiap buruh atau karyawan yang memiliki gaji tetap/rutin. 
    • Ada dua pendapat: pertama, langsung membayarkan zakatnya begitu menerima gaji dan yang kedua membayar zakat setelah dipotong untuk memehui kebutuhannya.
    • Besarnya 2,5 %

    3. Hasil pertanian dan buah-buahan
    • Mencapai lima wasaq (satu wasaq=60 saq. 1 saq = 4 mud= 2 liter)
    • Membayarnya setiap panen 
    • Besarnya: Hasil pertanian tadah hujan: 10% Hasil irigasi :5% 
    4. Binatang ternak
    • mencapai nisab 
    • Genap satu tahun 
    • Hendaklah binatang itu merumput 
    • Besarnya: 
    1.  Unta 5 - 9 : 1 ekor kambing 10 - 14 : 2 kambing 15 - 19 : 3 kambing 20 - 24 : 4 kambing 25 - 35 : anak onta betina umur satu tahun 36 – 45 : anak onta betina umur dua tahun 46 – 60 : anak onta betina umur tiga tahun 61 – 75 : anak onta betina umur empat tahun 76 – 90 : dua anak onta betina umur dua tahun 91 – 120 : dua anak onta betina umur tiga tahun > 121 : (pada setiap 40 ekor: satu anak onta betina umur dua tahun, pada setiap 50 ekor: satu anak onta betina umur empat tahun 
    2. Sapi 30 – 39 :anak sapi berumur satu tahun 40 -59 : anak sapi berumur dua tahun 60 - : dua ekor anak sapi berumur satu tahun 
    3. Kambing 40 – 120 : satu ekor domba 121- 200 : dua ekor domba 201 -300 : tiga ekor domba 301 -... : setiap seratus dikeluarkan satu ekor domba 
    5. Zakat Perdagangan
    • Sudah dimiliki satu tahun 
    • nisabnya 85 gram emas 
    • besarnya 2,5 persen 
    • cara menghitung: Hitungan: (Modal diputar + piutang) – (hutang +kerugian) x 2,5% = zakat anda 
    6. Rikaz (harta temuan)
    • Rikaz adalah harta terpendam peninggalan bangsa-bangsa kuno jahiliyah.
    • Rikaz mempunyai kewajiban zakat sebesar seperlima (20 %) berdasarkan sabda Rasulullah shhallahu alaihi wa sallam: “Dan dalam rikaz ada kewajiban zakat seperlimanya.” HR. Bukhari dan Muslim. 
    Artikel Lainnya: Sistem Ekonomi Syariah

    Saturday, May 16, 2009

    Perawatan Payudara (Puting Susu) Bentuk, Kencang dan Bengkak, Cara Menyusui (setelah melahirkan/ kolostrum/ASI)

    Beberapa hari setelah melahirkan, payudara ibu akan terus mengalirkan cairan kuning (kolostrum), sebelum ASI terbentuk. Kolostrum ini penting karena memberikan nutrisi bagi bayi pada usia tersebut. Produksi ASI baru dimulai pada hari ke dua hingga ke lima, yang ditandai dengan payudara terasa kencang dan tidak nyaman.
    Untuk menghindari pembengkakan, susukan bayi sesegera mungkin setelah lahir dan sesering mungkin. Perawatan Payudara Puting payudara harus dijga bersih dan kering. Usahakan puting kering terkena udara setiap habis menyusui. Agar puting tidak sakit, posisi bayi dan perlekatan mulut bayi harus benar. Sebaiknya usapkan tetesan ASI ke puting sebelum dan sesudah menyusui agar puting selalu terjaga sehat selama periode menyusui.

    Perubahan Payudara
    Selama beberapa hari, bentuk payudara kurang lebih akan sama dengan sebelum kelahiran. Namun saat ASI mulai diproduksi maka ukuran pyudara akan membesar dan perlu ditopang dengan BH yang tepat agar terasa nyaman.

    Perawatan Puting Susu

    1. Puting Susu Menonjol (7,5 bulanan) - kedua puting dikompres dengan kapas yang telah dibasahi minyak selama 5 menit, agar kotoran di sekitar puting mudah terangkat. - Ibu jari dan telunjuk diolesi dengan minyak, kemudian diletakkan pada kedua puting susu. Lakukan gerakan memutar ke arah dalam selama 30 kali putaran untuk meningkatkan elastisitas otot puting susu. - Gunakan handuk yang kasar setiap kali membersihkan payudara, agar otot payudara menjadi kuat 
    2. Puting Susu datar atau Masuk - kedua ibu jari diletakkan di sebelah kiri dan kanan puting susu, kemudian secara perlahan-lahan ditekan serta dihentakkan ke arah luar menjauhi puting susu. - Kedua ibu jari diletakkan di atas dan bawah puting susu, kemudian secara perlahan-lahan ditekan serta dihentakkan ke arah luar menjauhi puting susu. 
    3. Anjuran - Pakailah BH yang dapat menyokong payudara dengan baik - Lakukan pemijatan payudara dua kali sehari secara teratur - Baby oil dapat dituangkan lagi ke telapak tangan jika terasa kesat. Sumber RSI Hidayatullah, Yogya

    Doa menjenguk orang sakit

    As alu llaahil’adhiima rabbal ‘arsyil ‘adhiimi ayyasyfiyaka illaa ‘uufii Artinya: Aku memohon kepada Allah yang Maha Agung, Tuhan yang menguasai Arasy yang agung, agar menyembuhkan penyakitmu(HR. at Tirmidzi, Abu Dawud)

    Friday, May 15, 2009

    Angkringan (AA Gym), Hot Spot, Cafe Tiga Ceret, Warung Makan dan Jajanan Jogja Khas, Murah, Enak, Halal, Eksotik

    Ada banyak warung yang khas di Yogya. salah satunya adalah angkringan yang menyajikan keunikan dan kekhasan nuansa jogja.

    1. Angkringan AA Gym Kepanjangan dari AA Gym(min). angkringan ini sangat terkenal di wilayah Yogya Barat. terletak di Jalan Piere Tendean (Wirobrajan). seperti angkirngan lainnya, warung ini juga menyediakan bebagai hidangan khas angkringan 
    2. Angkringan Sutar Lokasinya berdekatan dengan AA Gym. meski demikian mereka memiliki pelanggan sendiri-sendiri. Menu Andalannya adalah JAHE Pyor. Wedang jahe dengan rasa sangat pedas yang mampu menghilangkan rasa pusing seketika 
    3. Angkringan Lik Adi terletak di daerah tusuk Sate Kota Gedhe. keunikannya adalah menampilkan daftar menu lengkap dengan harganya 
    4. Angkringan Lik Man Terletak di sebelah Utara stasiun Tugu. menu khasnya adalah jadah bakar dan Jahe Josss selamat menikmati. dan menunggu informasi berbagai warung angkringan yang lain.... di web ini

    Wednesday, May 13, 2009

    Pelanggaran HAM Sejak Kita Belum Lahir (Orok dan Bayi), (Kasus di RS besar di Yogyakarta)

    Tanggal 24 April 2009 lalu salah seorang teman saya melahirkan anak keduanya di sebuah rumah sakit besar di Yogyakarta. Karena bukan pengalaman yang pertama maka dia terlihat sangat tenang menghadapi peristiwa itu, paling tidak tidak segugup ketik pertama kali dulu. maksud hati ingin mendapatkan pelayanan yang maksimal terhadap anaknya mka rumah sakit yang besar pun dipilihnya. Tetapi apa lacur bukan pelayanan yang memuaskan yang dia dapatkan namun perlakuan yang sungguh tidak manusiawi: 1. Ketika teman saya merasa bahwa bayi yang dikandungannya sudah berada di ”pintu keluar” para bidan yang merawatnya tidak berusaha menolongnya. Padahal teman saya yakin betul tanpa mengejanpun bayinya akan keluar dengan sendirinya. Mengetahui kondisi yang demikian, alih-alih para bidan menolongnya agar cepat keluar. Namun mereka justru berusaha keras menahn agar bayinya tidak keluar. Begini katanya: ”Bu sabar jang dikeluarkan dulu belum ada dokternya, nanti aja kalau dokternya sudah datang...”. Padahal bidan yang ada adalah bidan-bidan senior, bukankah aneh masak bayi mau keluar di suruh nunggu dokternya. Bukan itu saja mereka tidak merasa cukup hanya mengatakan kimat itu namun mereka juga dengan sekuat tenaga memiringkan teman saya dan merapatkan kedua kaki teman saya. Ini jelas tindakan penyiksaan yang luar biasa. Makanya tidak mengherankan jika kemudian teman saya berteriak keras lantaran tidak kuat menahan sakit. Anda bisa membayangkan bagaimana sakitnya perlakuan itu. Sedangkan orang yang akan melahirkan biasa aja pasti menahan sakit yang luar biasa. Untunglah dengan cepat teman saya bisa melepaskan diri dari penyiksaan itu. Para bidan yang menghimpitnya serta merta terpaksa di tendangnya. Dan benar saja hanya dalam hitungan menit saja bayinya sudah keluar. Alhamdulillah dengan selamat. Pertanyaannya, Apakah selalu seperti itu perlakuan di rumah sakit. Bayi tidak boleh lahir dulu kalau tidak ada dokternya? Atau memang itu sebuah kesengajaan dari manajemen rumah sakit agar ada tagihan jasa pelayanan dokter dalam penanganannya, sehingga keuntungan dokter dan rumah sakit meningkat? 2. Pelanggaran kedua. Setelah bayinya keluar, langsung dimasukkan ke dalam ruang isolasi dan sang ibu dipindahkan di sebuah kamar yang berbeda bloknya. Kalau tidak salah harus melalui tiga lantai dari gedung yang berbeda. Dan setiap tiga jam sekali mereka dipertemukan untuk menyusui dan disusui. Pertanyaan saya, apakah seorang bayi yang baru lahir bisa bertahan tidak minum selama tiga jam? Kasusnya adalah, ternyata ketika di ruang bayi, teman saya menemukan sebotol susu formula disamping anaknya. Jadi kesimpulannya selama si bayi tidak di susui ibunya dia disusui oleh ”sapi”. Perhatian: Ini adalah sesuatu yang biasa jika tidak diperhatikan dengan seksama. Namun sebenarnya pihak rumah sakit telah melakukan pelanggaran mendasar yakni mereka memberikan susu formula kepada bayi tanpa meminta ijin ibunya. Padahal ASI adalah hak asasi bagi sang bayi dan menyusui juga hk asasi dari ibunya. Seharusnya: Pihak rumah sakit kalau ingin memberikan susu formula harus meminta persetujuan orang tua bayi. Mereka tidak boleh seenaknya memberikan susu formula kepada anak yang baru dilahirkan. Kasus Pribadi: Kejadian yang kedua juga saya alami. Namun untungnya saya masih mujur. Pada saat kelahiran anak kedua saya kebetulan kami di takdirkan di sebuah rumah sakit Islam di Yogyakarta. Ketika semua proses kelahiran sudah selesai dan istri saya sedang dirawat setelah melahirkan. Tiba-tiba saya dipanggil bagian perawatan bayi. Mereka menyodorkan sebuah surat pernyataan yang harus say tanda tangani. Ketika saya mencermati isinya, rupanya surat tersebut surat pernyataan bahwa anak saya boleh di beri susu formula. Terang saja saya menolak menandatanganinya. Dengan ramah perawat berkata, ”Kalau bapak tidak setuju silakan bapak membuat surat pernyataan bahwa bapak tidak setuju dengan surat ini”. Singkat cerita, anak sayapun menjadi satu-satunya anak yang tidak diberi susu formula pada saat itu. Dua kasus dari dua rumah sakit tersebut bisa kita jadikan pedoman untuk berhati-heti terhadap pelanggaran HAM yang menimpa kita.

    Bedzikir dan bertasbih Sehabis Shalat

    Abu Dzar ra menceritakan hadits berikut, bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda,”Barangsiapa yang mengucapkan sesudah shalat Shubuh ketika ia masih dalam keadaan melipat kedua kakinya lagi belum berbicara yaitu kalimat berikut,”tiada Tuhan selain allah semata, tiada sekutu bagiNya, bagiNya kekuasaan, dan bagiNya segala puji, Dialah yang menghidupkan dan yg mematik, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu” sebanyak sepuluh kali, maka dicatatkan baginya sepuluh kebaikan dan dihapus darinya sepuluh kesalahan serta dinaikkannya sepuluh derajat. Sepanjang hari itu dia berada dalam pemeliharaan dari setiap sesuatu yang tidak disukai serta dipelihara dari godaan setan dan tiada sesuatu perbuatan dosa pun di hari itu yang ia kerjakan (melainkan diampuni) kecuali mempersekutukan Allah SWT.

    Posisi Imam-Makmum dan Imam Wanita dan anak-anak

    1. Seorang makmum dan seorang Imam Posisinya sejajar dan makmum di sebelah kanan: Hadits tentang kisah salt Jabir bersama Rasulullah SAW ”.....beliau datang lalu berwudlu. Kemudian mengerjakan shalat dengan mengenakan sehelai kain dengan menyelempangkan di antara kedua ujungnya. Akupun berdiri dibelakangnya, maka beliau memegang telingaku dan memindahkanku ke sebelah kanannya” (HR. Muslim dan Ahmad: Shohih). Dan beberapa hadits lain seperti riwayat Bukhari dan Muslim (semuanya Shohih) 2. Dua orang atau lebih bersama imam. Keduanya berdiri dibelakang imam dalam satu shaf Beberapa hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim 3. Jika tidak mendapatkan tempat di masjid maka sholat di samping imam. Barangsiapa memasuki masjid dan sudah penuh shaf-shafnya maka dia boleh membelah shaf dan berdiri di samping imam. (Shohih) 4. Wanita dengan Imam Baik wanita tersebut sendiri atau bersama-sama maka mereka tetap harus berdiri di belakang imam. Jika seorang laki-laki dan seorang wanita shalat bersama imam. Maka laki-laki berdiri sejajar imam sementara wanita bershaf di belakang keduanya. Diriwayatkan Anas, bahwa Rasulullah SAW mengimaminya dan seorang wanita bersama mereka, maka beliau menempatkannya di sebelah kanannya dan wanita tersebut di belakang mereka”. (HR. Muslim dan Ibnu Abi Syaibah: Shohih) 5. Wanita bersama imam wanita Jika seorang wanita mengimami jamaah kum wanita, maka ia berdiri di tengah-tengah mereka. Ia tidak maju ke depn shaf. Diriwayatkan dari Rabnah al Hanafiyah, ”Bahwa Aisyah mengimami mereka shalat fardlu, dan i berdiri di tengah-tengah mereka”. (HR. Abdurrazzaq, ad Daruquththni, dan al Baihaqi: Shohih) 6. Dimana anak-anak berdiri sholat? ”Rasulullah menempatkan kaum pria dewasa di depan anak-anak, sementara anak-anak di belakang mereka, dan kaum wanita di belakang anak-anak” (HR. Abu Dawud, Ahmad dari Abu Malik al Asy’ari: Dhaif). Syikh al Albani berkata aku tidak mendapatkan hadits selain ini. Menurutku tidak mengapa anak-anak berdiri di shaf lelaki dewasa jika masih lapang shaf tersebut. Artikel Terkait 1. Gambar Posisi Sholat 2. Tata cara Sholat Iftitah 3. Dosa Mengabaikan Sholat 4. Syarat Syah Sholat 5. Dzikir Sehabis Sholat

    Cara, bacaan, dan Tasyahud setelah sujud Syahwi?

    Sujud syahwi adalah dua kali sujud, persis seperti pada sujud biasa. Dengan bertakbir setiap kali turun maupun bangkit dari sujud. baik dilakukan sebelum maupun sesudah salam
    Hadits Ibnu Bujainah, “Setelah beliau SAW menyempurnakan sholat. Beliau sujud dua kali dengan bertakbir ada setiap kali sujud. lalu beliau duduk sebelum mengucapkan salam…”(shohih). Ini untuk sujud yang dilakukan sebelum salam.

    Tasyahud setelah duduk syahwi?
    Pendapat yang paling shohih adalah tidak melakukan tasyahud setelah melakukan sujud syahwi. Bacaan Sebaiknya bacaan yang diucapkan ketika melakukan sujud adalah doa sujud
    Artikel Terkait

    1. Gambar Posisi Sholat 
    2. Tata cara Sholat Iftitah 
    3. Dosa Mengabaikan Sholat 
    4. Syarat Syah Sholat 
    5. Dzikir Sehabis Sholat 
    6. Pembatal Wudlu

    Tuesday, May 12, 2009

    Shalat Khauf: dalam kondisi perang atau ketakutan

    1. Jika musuh berada di selain arah kiblat - tentara di bagi dua kelompok. 
    Satu kelompok menghadap musuh satu lagi tidak menghadap ke musuh. Kemudian imam membuka sholat dan sholat bersama mereka satu rekaat (yaitu pada sholat dua rekaat) atau dua rekaat (ketika akan melaksanakan tiga atau empat rekaat). Imam tetap berdiri dan para makmum menyempurnakan shalat sendiri-sendiri. Kemudian kelompok yang sudah sholat menghadapi musuh dan yang belum sholat datang untuk sholat, lalu imam memimpin mereka menyelesaikan sisa sholat terdahulu bersama kelompok kedua.
    Apabila imam duduk tasyahud maka para makmum berdiri dan menyelesaikan sholat mereka. Dan imam mengucapkan salam bersama mereka. Ini pendapat jumhur ulama. Hal yang senada juga diriwayatkan oleh Bukhari-Muslim: Shohih) - Imam mengerjakan sholat dengan kelompok pertama, setelah satu rekaat kelompok pertama menghadapi musuh lalu kelompok kedua sholat satu rakaat. Kemudian masing-masing kelompok menyelesaikan sholatnya masing-masing. - Imam sholat dengan kelompok pertama lalu salam dan imam kemudian sholat dengan kelompok ke dua kemudian salam Hadits dari Jabir dan Abi Bakrah, ”kami bersama Rasulullah SAW di Dzaturriqa’. Ketika iqamat sholat sudah dikumandangkan, beliau sholat bersama satu kelompok dua rakaat kemudian mereka mundur. Lantas beliau sholat dengan kelompok lainnya dua rakaat. Dengan demikian nabi SAW sholat empat rakaat, sedangkan mereka mengerjakan dua rakaat”. (HR. Bukhari dan Muslim: Shohih) - Imam sholat bersama pasukan bergantian satu rakaat-satu rakaat. Sehingga imam dua rakaat dan pasukan masing-masing satu rakaat. Pasukan tidak perlu mengqadh sisa rakaatnya. Sumbernya adalah hadits riwayat an Nasa’i, Ibnu Hibban, Ahmad: Shohih).

    Pasukan dibagi dua.
    Satu kelompok bershaf di belakang imam satunya menghadap ke arah musuh keduanya mengikuti sholat imam (takbiratul ihram). Kelompok yang berada di belakang imam rukuk dan sujud bersamanya sementara kelompok lainnya menghadap musuh seperti sedia kala. Kelompok yang sudah sholat satu rakaat mengambil senjata dan menghadap musuh. Kelompok lainnya ke belakang imam sholat sendiri-sendiri sementara imam tetap berdiri. Lalu imam sholat bersama mereka pada rakaat kedua. Kemudian kelompok yang menghadap musuh menyempurnakan satu rakaat lagi sedangkan imam dan kelompok kedua duduk. Mereka salam bersama-sama. Ini didasarkan pada hadits Abu Hurairah. Diriwayatkan Abu Dawud, An Nasaai, dan Ahmad: Hadits Hasan)

    2. Jika musuh berada di arah Kiblat. Imam membagi menjadi dua kelompok. Lalu mereka mulai sholat bersama. Lalu imam membaca, rukuk, dan I’tidal bersama mereka seluruhnya. Kemudian imam sujud dengan salah satu kelompok, sementara kelompok lain menghadap musuh hingga imam bangkit dari sujud. Lalu imam berdiri, dan kelompok lain sujud dan menyusul imam. Mereka bertasyahud dan salam bersama. Berdasarkan Hadits Jabir ra. Diriwayatkan Muslim, Abu Dawud, An Nasaa’i, Ahmad: Shohih).

    Baca Juga:
    1. Jarak dalam Menjamak Sholat 
    2. Mengqashar ketika Merantau 
    3. Mengqadha dan Jumlah Rakaat Tahajud Menggabungkan Sholat Jamak dan Dzikir  
    4. Tata Cara Sholat Khauf 
    5. Gambar Posisi Sholat Pembatal Wudlu

    Cara Shalat Khauf

    Ialah sholat yang dilakukan ketika dalam keadaan menakutkan atau genting. Misalnya dalam keadaan perang. Sholat khauf bukanlah sholat yang berdiri sendiri seperti sholat Ied, Gerhana, dan sejenisnya. Tetapi ia adalah sholat fardlu/ wajib dengan syarat, rukun, sunnah-sunnah danjumlah rakaat seperti biasa (ketika aman). Cuma ia ilakukan secar berbeda jika berjamaah. dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, Maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat), Maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersembahyang, lalu bersembahyanglah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu (An Nisaa 102)

    Monday, May 11, 2009

    Cara Menjamak Sholat, Dzikir dan Sholat Sunnah


    Cara menjamak sholat jika berjamaah

    1. Adzan dan Iqamat Sholat Dhuhur dua rakaat lalu salam. Kemudian iqamat dan mengerjak Ashar dua rekaat. 
    2. Jika antara Maghrib dengan isya, maka Maghrib dikerjakan tiga rekaat dan Isya dua rekaat 
    3. Diantara kedua sholat boelh diselingi dzikir Jika sendirian Tidak memerlukan Adzan, cukuplah dengan Iqamat 
    Dalam hadits Jabir disebutkan,”Bahwa Nabi SAW menggabungkan shalat di Arafah dengan satu adzan dan dua iqamat, kemudian beliau datang ke Mudzalifah untuk shalat Maghrib dan Isya di sana dengan satu adzan dan dua iqamat. Beliau tidak mengerjakan sholat sunnah diantara keduanya, kemudian beliau tidur hingga terbit fajar..”(Shohih)

    Artikel Terkait
    1. Gambar Posisi Sholat 
    2. Tata cara Sholat Iftitah 
    3. Dosa Mengabaikan Sholat 
    4. Syarat Syah Sholat 
    5. Dzikir Sehabis Sholat 
    6. Pembatal Wudlu

    Yang Boleh Menjamak/menggabungkan Shalat

    Diperbolehkan Menjamak ketika:

    1. Pada saat bepergian “Rasulullah Saw biasa menggabungkan antara Magrib dan ISya apabila perjalanan yang ditempuh sangat berat” (Hadits Ibnu Umar. HR: Bukhari dan Muslim: Shohih) “Rasulullah SAW pernah menjamak antara Dhuhur dan Ashar ketika beliau dalam perjalanan dan beliau juga menggabungkan antara Maghrib dan Isya’” (HR. Bukhari : Shohih)
    2. Sedang bermukim/ tidak bepergian: jika
    • karena turun hujan yang boleh dijamak Dhuhur-Ashar, Maghrib-Isya’ Hadits Ibnu Abbas “Rasulullah SAW menjamak sholat Dhuhur dan Ashar, Maghrib dan Isya di Madinah tanpa ada rasa takut dan tanpa ada hujan”(HR. Muslim:Shohih) Dari Musa bin Uqbah “bahwa Umar bin abdul ‘Aziz menjamak antara sholat Maghrib-Isya ketika Hujan…” (HR. Malik, Baihaqi: Shohih)
    • karena ada Keperluan Hadits Ibnu Abbas “Rasulullah SAW menjamak sholat Dhuhur dan Ashar, Maghrib dan Isya di Madinah tanpa ada rasa takut dan tanpa ada hujan” Abu Kuraib atau Sa’id berkata,”aku bertanya kepada Ibnu Abbas, ”Mengapa beliau melakukan demikian? Ia menjawab, “Agar tidak memberatkan umat beliau”. (HR. Muslim:Shohih)
    • Karena Sakit (Imam Malik dan Ahmad membolehkannya)

    Silakan Membaca:
    1. Jarak dalam Menjamak Sholat  
    2. Mengqashar ketika Merantau  
    3. Mengqadha dan Jumlah Rakaat TahajudJamak dan Dzikir  
    4. Sholat Khauf/Dalam Peperangan Tata Cara Sholat Khauf  
    5. Gambar Posisi Sholat Pembatal Wudlu

    Friday, May 8, 2009

    Mengqadha dan Jumlah Rakaat Qiyamul Lail

    Dianjurkan agar tidak lebih dari sebelas atau tiga belas rekaat ”Diriwayatkan Masruq, ia berkata”Aku bertanya kepada Aisyah tentang shalat Rasulullah SAW pada malam hari, Maka Aisyah menjawab,”Tujuh rekaat, sembilan, sebelas rekaat, selain dua rekaat sholat sunah Fajar” (HR. Bukhari: Shohih) ”Diriwayatkan Ibnu Abbas, ia berkata,”Rasulullah SAW sholat 13 rekaat, yakni pada malam hari”. (HR. Bukhari dan Muslim: Shohih). Juga hadits dari Zaid bin Khalid al Juhani yang diriwayatkan Muslim: Shohih) Orang yang sudah biasa melukan sholat lail dianjurkan mengqadhanya pada siang hari jika pada malam harinya ia tidak melaksanakannya. ”Barang siapa yang tertidur dari membaca hizb (dzikir atau bcaan Al Qur’an)nya atau sesuatu dariny pada malam hari, kemudian ia membacanya diantara sholat Shubuh dan Dhuhur maka akan dituliskan baginya seolah-olah ia membacanya pada malam hari”(dari Umar Bin Khattab.: Shohih) Jarak dalam Menjamak Sholat Mengqashar ketika Merantau Menggabungkan Sholat Jamak dan Dzikir Sholat Khauf/Dalam Peperangan Tata Cara Sholat Khauf Gambar Posisi Sholat Pembatal Wudlu

    Adab-adab, tips, bacaan doa iftitah Qiyamul Lail serta Dzikir sebelum Tidur

    1. Mempersiapkan diri untuk sesuatu yang bisa membangunkan di waktu malam 
    2. Berniat untuk melakukan sholat malam ”Barang siapa yang menuju pembaringannya dan berniat bangun untuk sholat malam, lalu dia tertidur hingga pagi hari maka ditulis baginya apa yang diniatkannya. Sedangkan tidurnya itu sedekah dari Rabb-nya” (Dari Abu Darda’: HR: An Nasai, Ibnu Majah, dan al Baihaqi: Hasan) 
    3. Hendaklah tidur dalam kondisi berwudlu
    4. Berbaring pada sisi tubuh bagian kanan 
    5. Jika khawatir tidak dapat bangun malam maka hendaklah ia sholat Witir sebelum tidur. Dan jika kemudian bisa bangun malam hendaklah sholat malam semampunya tanpa wholat witir (witir hanya sekali semalam). 
    6. Berdzikir kepada Allah sebelum tidur ” HADITS Aisyah bahwa Nabi SAW menempati pembaringanny setiap malam, maka beliau merapatkan kedua telapak tangannya kemudian menghembuskan pada keduanya sambil membaca: Al Ihlas, An Naas, AL Falaq) kemudian mengusapkan kedua telaoak tangannya pada tubuh yang dapat dijangkau. Beliau memulainya dari kepala, wajah, dan tubuh bagian depan.beliau melakukannya tiga kali” (HR. Bukhari dan Muslim: Shohih) 
    7. Jika bangun, hendaklah mengusap bekas-bekas tidur dari wajah dan berdzikir kepada Allah lalu berwudlu ” Setan mengikat tengkuk kepala salah seorang dari kian ketika ia sedang tidur sebnyak tiga ikatan. Pada setiap ikatan setan meniupkan kata” ”Mal masih panjang, tidurlah!” Jika ia bangun dan berdzikir kepada Allah maka lepaslah satu ikatan. Jika ia berwudlu maka lepaslah satu ikatan lagi. Jik ia shalat maka lepaslah seluruh ikatan. Maka iapun bangun dengan semangat dan jiwa yang segar. Jika tidak mka ia lesu dan malas” (Dari Abu Hurairah. HR: Bukhari dan Muslim: Shohih) 
    8. Hendaklah ia bersiwaq (menggosok mulut) ”Jika rasulullah SAW bangun malam hari maka beliau menggosok mulutnya dengan siwak” (Dari Hudzaibah. HR: Bukhari dan Muslim: Shohih) 
    9. Hendaklah sebelum melakukan Qiyamul Lail dengan dua rekaat pendek 
    10. Hendaklah memperlama berdiri semampunya tanpa memberatkan dirinya 
    11. Jika merasa malas, lesu atau mengantuk hendaklah ia tidur dan jika sudah segar kembalilah untuk sholat ” lepaskanlah tali itu. Hendaklah salah seorang diantara kalian shalat menuruti gairahnya. Jika ia malas atau lesu maka hendaklah ia tidur” (HR Bukhari dan Muslim : Shohih) ”Jika salah seorang diantara kalian melaksanakan Qiyamul lail lalu bacaan al Qur’an terasa berat pada lidahnya, dan ia tidak sadar dengan apa yang diucapkannya, maka hendaklah i tidur” (diriwayatkan Abu Hurairah. HR: Muslim, Abu Dawud, dan Ibnu Majah; Shohih) 
    12. Membaca Al Qur’an dengan tartil dan membaguskan suara 
    13. Merenungkan ayat-ayatnya 
    14. Memperbanyak doa 
    15. Dianjurkan membangunkan anggota keluarga untuk ikut sholat 
    16. Membaca salah satu doa Iftitah, misalnya: ”Allaahuakbar (3 kali) dzul malakuuti wal jabaruuti wal kib riyaai wal ‘adhomah. (Allah maha Besar, yang memiliki kerajaan, keperkasaan, kebesaran, dan keagungan) (HR:Abu Dawud, At Tirmidzi: Shohih) 
    Artikel Terkait
    1. Gambar Posisi Sholat 
    2. Tata cara Sholat Iftitah 
    3. Dosa Mengabaikan Sholat 
    4. Syarat Syah Sholat 
    5. Dzikir Sehabis Sholat

    Keutamaan sholat Tahajud/malam/ Qiyamul Lail

    1. Dan pada sebagaian malam hari shalat tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu. mudah-mudahan Rabbmu mengngkat ku ke tempat yang terpuji"(Al Isra' 79) 2. Mereka itu tidak sama; di antara ahli kitab itu ada golongan yang Berlaku lurus, mereka membaca ayat-ayat Allah pada beberapa waktu di malam hari, sedang mereka juga bersujud (sembahyang). Yakni: golongan ahli kitab yang telah memeluk agama Islam. (Ali Imran 113) 3. dan hamba-hamba Tuhan yang Maha Penyayang itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata (yang mengandung) keselamatan. dan orang yang melalui malam hari dengan bersujud dan berdiri untuk Tuhan mereka. (Al Furqan 63-64) 4. Hai orang yang berselimut (Muhammad), bangunlah (untuk sembahyang) di malam hari, kecuali sedikit (daripadanya), (yaitu) seperduanya atau kurangilah dari seperdua itu sedikit. Atau lebih dari seperdua itu. dan bacalah Al Quran itu dengan perlahan-lahan. (al Muzammil 1-4) 5. Dan sebutlah nama Tuhanmu pada (waktu) pagi dan petang. Dan pada sebagian dari malam, Maka sujudlah kepada-Nya dan bertasbihlah kepada-Nya pada bagian yang panjang dimalam hari. (Al Insan 25-26) 6. (apakah kamu Hai orang musyrik yang lebih beruntung) ataukah orang yang beribadat di waktu-waktu malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia takut kepada (azab) akhirat dan mengharapkan rahmat Tuhannya? Katakanlah: "Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?" Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran. (Az Zumar 9) 7. Sesungguhnya orang-orang yang bertaqwa itu berada dalam taman-taman (syurga) dan mata air-mata air, sambil menerima segala pemberian Rabb mereka. Sesungguhnya mereka sebelum itu di dunia adalah orang-orang yang berbuat kebaikan. di dunia mereka sedikit sekali tidur diwaktu malam. dan selalu memohonkan ampunan diwaktu pagi sebelum fajar. (Ad Dzaariyat 15-18)

    Thursday, May 7, 2009

    Mengqashar ketika menetap/tinggal di Perantauan/negeri lain

    1. Jika bermukim lebih dari 4 hari, maka ia tidak boleh mengqashar (Malikiyah, Syafiiyah, dan Hanabilah) - Rasulullah datang ke Mekah pada waktu Shubuh tanggal 4 Dzulhijja dan bermukim disana tanggal empat, lima, enam, dan tujuh. Beliau shalat shubuh yang ke dua kemudian datang ke Mina. Beliau mengqashar sholat-sholt pda hari tersebut dan bermukim di sana (HR. Bukhari, Muslim, Ibnu Abbas dan dari Jir: Shohih) - Hadits al Ala’ bin al Hudhrami, ia berkata, ”Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, orang-orang Muhajirin bermukim di Mekah selama tiga hari, setelah mereka menyelesaikan manasiknya (HR. Muslim: Shohih) 2. Jika bermukim 15 hari atau lebih, maka ia tidak boleh mengqasharnya - Hadits Anas, ia berkata, ”Kami keluar bersama rasulullah SAW dari Madinah menuju Mekah. Beli shalat dua rekaat dua rekaat hingga kami kembali ke Madinah. Ditanyakan kepadanya, ”Berapa lamakah kalian akan bermukim di Mekah?” Anas menjawab,”Kami bermukim di Mekah 10 hari (HR. Bukhari, Muslim: Shohih) - Dan beberapa hadits lain dengan derajat Shohih hingga dhaif 3. Boleh Mengqashar terus selama menjadi musafir, asal tidak bermaksud menetap seterusnya. - Hadits Ibnu Abbas, ”Nabi SAW bermukim sembil belas hari dengan mengqashar. Dan jika kami bersafar sembilan belas hari maka kami mengqashar, dan jika lebih, maka kami menyempurnakannya”(Shohih) - Wahai pendudul negeri, shalatlah 4 rekaat. Sesungguhnya kami sedang safar”, h ini diucapkan Nabi SAW ketika melakukan penaklukan Mekah. Beliau bermukim di Mekah selam 18 hari.(HR. Imran bin Hushain: Dhaif) 4. Musafir mengqashar 20 hari selanjutnya ia menyempurnakannya. Dalil hukumnya mengambil nomor tiga Jarak dalam Menjamak Sholat Mengqadha dan Jumlah Rakaat Tahajud Menggabungkan Sholat Jamak dan Dzikir Sholat Khauf/Dalam Peperangan Tata Cara Sholat Khauf Gambar Posisi Sholat Pembatal Wudlu

    Jamak, Jarak Qashar dan Sholat dalam Perjalanan

    A. Batasan Jarak 1. 48 mil atau 85 km, ini adalah pendapat Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Al Hasan al Basri dan az Zuhri. Juga mahzab Malik, Al Laits, Asy Syafii, Ahmad, Ishaq dan Abu Tsaur

    1. Riwayat marfu’ dari Ibnu Abbas,”Wahai penduduk Mekah, janganlah mengqashar shalat pada jrak safar yang kurang dari empat buruj (12 mil), yaitu dari Mekah ke Usfan” (HR:AD Daruquthni dan al baihaqi: Hadits munkar) 
    2. ”Bahwa ibnu Umar dan Ibnu Abbas mengqashar dan berbuka pada jarak empat buruj” (HR. Bukhari: Shohih) 
    B. Perjalanan tiga hari tiga malam dengan unta, pendapat Ibnu Mas’ud, Suwaid bin ghaflah, Asy Say’bi, An Nakhai, ats tsuri, Abu Hanifah
    1. Hadits Ibnu Umar, dari nabi SAW bersabda:”janganlah seorang wanita bepergian selama tiga hari kecuali disertai mahramnya”(HR:Bukhari dan Muslim: Shohih) 
    2. Hadits bin Abi Thalib, tentang mengusap Khuf: Nabi SAW menjadikan tiga hari tiga malam bagi musafir dan mnejadikan sehari semalam bagi orang bermukim (Shohih) 
    C. Tidak memiliki jarak tertentu. Bahkan ia boleh mengqashar pada setiap perjalanan yang bisa disebut safar: ”Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqaashar shalatmu...”(An Nisaa 101) Kapan Musafir Mengqashar Shalat? Para ulama sepakat bahwa musafir boleh mengqashar ketika berpisah dari batas negerinya (Al Ijma tulisan Ibnu al Mundzir dam Al Mughni)


    Silakan baca:

    Wednesday, May 6, 2009

    Sholat Tasbih dan Ibnu Abbas

    Ialah sholat yang dikerjakan secara khusus, karena di dalamnya terdapat bacaan tasbih sebanyak tujuh puluh lima setiap rakaatnya. Tuntunan sholt tasbih terdapat dalam hadits Ibnu Abbas, namun hadits ini memiliki derajat Dhaif diantaranya oleh Imam Ahmad. Al Hafizh berkata” sebenarnya semua jalur periwayatannya lemah, emskipun hadits Ibnu Abbasini mendekati Hasan. Namun hadits ini nyeleneh karena terlalu asing dan tidak ada penyerta dan riwayat pendukung yang mu’tabar, serta bentuknya yang menyelisihi tata cara sholat-sholat lainnya”. Hukum Para ulama berselisih pendapat tentang sholat tasbih. 1. Mustahab (dianjurkan) pendapat Ibnu Mubarak dan sebagian ulama Salafiyah 2. Tidak apa-apa: Sebagian ulama Hanabilah 3. Tidak disyariatkan: mahdzab Ibnu Ahmad. An Nawawi mengatakan bahwa mengenai hukum dianjurkan perlu diteliti karena haditsnya dhaif. Didalamnya terjadi perubahan tata cara sholat yang sudah dikenal. Oleh karena itu semestinya tidak dikerjakan dengan tanpa adanya hadits shohih, sementara haditsnya tidak shohih”. Catatan: 1. Hadits Dhaif tidak bisa diamalkan secara mutlak baik dalam msalah fadhail maupun lainnya. ini adalah mahdzab ahli tahqiq dari kalangan ulama. Dari inilah zahirnya pendapat Bukhari, Muslim, Yahya bin Ma’ain, Ibnu Hazm, dsb 2. para ulama membolehkan hadits dhaif dalam masalah Fadha’ilul a’mal dengan memberikan beberapa persyaratan: diantarany amalan itu masih memiliki landasan dalam syariat yaitu termasuk dalam amalan-amalan yang pada dasarnya disyariatkan. Hadits Ibnu Abbas tersebut berbunyi: ”Rasulullah SAW berkata kepada Abbas bin Abdul Munthalib,”Wahai Abbas, wahai paman, sudikah aku berik kepadamu, aku hadiahkan kepadamu, dan aku sampaikan kepadamu? Ada sepuluh oerkara yang jika engkau melakukannya maka Allah akan mengampuni dosa-dosamu yang terdahulu dan yang terkemudian, yang lama dan yang baru, yang disengaja dan yang tidak disengaja, yang kecil dan yg besar, yang tersembunyi dan terang-terangan. Sepuluh perkara, yaitu engkau shalat 4 rekaat dengan membaca tiap-tiap rekaat surat Al Fatihah dan satu surah. Jika engkau sudah selesai membaca pada rekaat pertama dan engkau masih berdiri maka bacalah, Subhanallah walhamdulillah wala ilaha illallah wallahu akbar lima belas kali. Kemudian rukuklah lalu membacanya dalam keadaan rukuk sepuluh kali. Kemudian sujudlah lalu membacanya sepuluh kali dalam keadaan sujud. Kemudian angkatlah kepalamu dari sujud lalu membacanya 10 kali. Kemudian sujudlah kembali dan membacanya 10 kali. Kemudian angkat kepalamu dari sujud dan membacanya 10 kali. Jadi semuanya berjumlah 75 kali tasbih pada setiap rekaat. Lakukan itu sebanyak 4 rekaat, jika engkau mampu mengerjakannya dalam setiap hari maka lakukanlah. Jika tidak bisa maka sekali dalam se Jum’at. Jika tidak bisa maka sekali dalam sebulan. Jika tidak bisa maka sekali dalam setahun. Jik tidak bisa juga maka sekali seumur hidup”. (HR. Ibnu Majah, Abu Dawud, Al Hakim, Baihaqi, Ath Thabri, dan abu Nu’aim: Dhaif) Artikel Terkait 1. Gambar Posisi Sholat 2. Tata cara Sholat Iftitah 3. Dosa Mengabaikan Sholat 4. Syarat Syah Sholat 5. Dzikir Sehabis Sholat 6. Pembatal Wudlu

    Monday, May 4, 2009

    Doa dan Mimpi dan hadits Batil dalam Shalat/Sholat Istikharah


    Sesiapa yang ingin mengerjakan sesuatu perkara mubah dan dia tidak bisa menentukan mana yang baik dan tepat menurutnya maka disunnahkan baginya untuk sholat Istikharah:
    Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah,ia mengatakan, “Rasulullah SAW mengajarkan kepada kami istikharah dengan segala urusan, sebagaimana beliau mengajarkan kepada kami surah Al Qur’an, dengan sabdanya: “Apabila salah seorang diantara kalian berhasrat melakukan satu urusan, maka hendaklah ia mengerjakan sholat dua rakaat di lur sholat fardlu, kemudian ucapkanlah:

    “(Allahumma inni astakhiiruka bi’ilmika was taqdiruka biqudratika wa asluka min fadl likal’adziim fainnaka taqdiru wa laqdiru wa ta’lamu wala’lamu wa anta ‘allamulghuyuub. Allahumma inkunta ta’lamu anna hadzal amra (SEBUT HAJAT ANDA) khairulli fii dziini wa ma ‘asyii wa ‘aaqibati amrii)
    Artinya: Ya Allah sesungguhnya aku memohon pilihan yang tepat kepadaMu dengan ilmuMu, aku mohon kekuatan kepadaMu dengan kemahakuasaanMu, aku memohonMu dari karuniMu yang besar. Sesungguhnya Engkau kuasa sementara aku tidak kuasa. Engkau mengetahui sementara aku tidak mengetahui, dan engkau maha mengetahuiperkara-perkara yang gaib. Ya Allah, apabila engkau tahu bahwa perkara itu (HAJAT ANDA) baik bagiku dalam urusan agamaku dan kehidupanku serta baik pula akibatnya terhadap diriku di dunia dan akherat maka tetapknlah dan mudahkanlah untukku. Sebaliknya jika Engkau tahu bahwa perkara buruk bagiku dalam urusan agamaku dan kehidupanku serta buruk pul akibatnya terhadap diriku baik di dunia maupun akherat maka jauhkanlah perkara ini dariku dan jauhkanlah diriku dariny. Tetapkanlah kebaikan untukku dimanapun aku berada, kemudian jadikanlah diriku ridla menerimanya) (HR. Bukhari, Abu Dawud, At Tirmidzi, an Nasaai, Ibnu Majah: Shohih)

    Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
    1. Istikharah hanya disyariatkan untuk perkara yang mubah bukan perkara yang dianjurkan (mustahab) kecuali untuk memilih dua hal yang mustahab tersebut.
    2. Setelah Iastikharah hendaklah melakukan perkara yang terasa lapang baginya. Namun tidak boleh bersandar pada hal atau perkara yang diinginkannya.
    3. orang yang istikharah tidak selalu melihat petunjuk dalam mimpinya (seperti yang diyakini banyak orang). Istikharah adalah memberikan kelapangan hati atau alamiah yang sesuai dengan yang dikehendaki Allah SWT.
    4. kadang kala pilihan Allh tidak sesuai apa yang kita kehendaki (Al Baqarah: 216)
    5. Istikharah adalah doa jadi tidak mengapa dibaca berulang-ulang dan boleh mneggunakan bahasa sendiri. Hadits Batil: ”Jika engkau ingin melakukan suatu urusan, maka beristikharahlah kepada Rabbmu sebanyak tujuh kali” (HR. Ibnu Sunni: batil dan sanadnya lemah sekali)

    Template by : kendhin x-template.blogspot.com