Thursday, December 31, 2009

Orang Mengaku Keturunan Rasulullah, bagaimana?

Menghormati Rasulullah SAW dan keluarganya adalah bagian dari perintah dalam agama Islam. Bahkan di dalam bacaan tahiyat dalam shalat kita, sebenarnya kita telah menyampaikan penghormatan, salawat dan salam kepada keluarga Rasululullah SAW. Allahumma shalli ala Muhammad wa 'alaa aali Muhammad. Ya Allah, sampaikanlah shalawat kepada Muhammad dan kepada keluarganya.
Yang termasuk keluarga Muhammad SAW adalah kelurga Ali bin Abi Thalib ra, keluarga Al-Abbas bin Abdil Mutthalib ra, keluarga Ja'far bin Abi Thalib ra, keluarga 'Aqil dan keluarga Al-Harits bin Abdil Muththalib ra. Sedangkan istri-istri nabi menurut jumhur ulama tidak termasuk keluarga Nabi SAW, sebagaimana dikatakan oleh Abul Hasan Al-Batthal dalam syarah Shahih Al-Bukhari. Maksudnya, mereka tidak termasuk kategori keluarga nabi SAW yang diharamkan menerima harta zakat.
Sebagaimana kita ketahui bahwa mereka yang termasuk 'ahlul bait' atau keluarga nabi SAW, telah diharamkan untuk menerima zakat. Dalam hal ini Ibunda mukminin, Asiyah ra. pernah mengatakan,"Sesungguhnya kami keluarga Muhammad tidak dihalalkan memakan harta sedekah (zakat)."

Para imam mazhab yang empat, Abu Hanifah, Malik, Syafi'i dan Ahmad, sepakat mengharamkan ahli bait nabi untuk menerima harta zakat. Sebab dalil yang mengharamkannya sangat kuat. Rasulullah SAW bersabda,"Wahai Bani Hasyim, sesungguhnya Allah SWT telah mengharamkan atas kalian 'hasil cucian' manusia dan kotorannya (maksudnya: harta zakat). Dan Allah menggantinya dengan khumus (1/5) dari khumus (maksudnya: harta rampasan perang)."

Wednesday, December 30, 2009

Perhitungan Waris dari harta Isteri yang Meninggal (saudara istri apakah mendapatkan bagian)

Misalnya sepasang suami istri memiliki dari hasil tabungan bersama (50%-50%) . Kemudian istri meninggal maka suami harus menghitung ulang, berapakah jumlah uang dari pihak istri. Kemudian harta dari istri itulah yang harus dibagi kepada ahli warisnya. Sedangkan uang yang bersumber dari suami, tidak perlu dibagi waris, karena uang itu milik suami yang masih hidup.

Ahli Waris
Orang-orang yang mendapatkan warisan dari istri adalah
1. Suami (1/4 bagian dari total harta yang dibagi waris).
2. Ayah kandung bila masih ada, yaitu ayah dan ibu almarhumah, kalau mereka memang masih hidup (masing-masing akan mendapat bagian 1/6 dari total harta). Tentu harta itu di luar dari 50% harga rumah bila memang uangnya masih milik ayahanda almarhumah.
3. Sisanya akan menjadi hak anak laki dan perempuan, (anak laki akan mendapat bagian yang besarnya 2 kali lipat dari anak perempuan).

Kalau seandainya istri anda masih punya saudara maka kedudukan mereka terhalangi (mahjub) karena adanya anak laki-laki dari almarhumah. Sehingga ada atau tidak ada saudara, mereka tidak akan mendapatkan warisan darinya. Demikian juga bila si istri punya paman, kakek atau nenek, maka posisi mereka terhalangi (mahjub) oleh adanya ayahanda almarhumah. Sehingga mereka tidak akan mendapatkan warisan dari almarhumah.

Silakan baca:
1. Menikah dengan pezina
2. Terapi penyakit dengan ayat Al Qur'an
3. Tata cara sebelum tidur



Warisan dari Orang Tua yang Non Muslim, Bolehkah?

Ada dua pendapat berkaitan dengan warisan kepada dan dari Muslim – non muslim:

Pendapat yang Tidak Membolehkan
Seorang muslim tidak dapat mewarisi ataupun diwarisi oleh orang non muslim, apa pun agamanya. Maka seorang anak tunggal dan menjadi satu-satunya ahli waris dari ayahnya, akan gugur haknya dengan sendiri bila dia tidak beragama Islam. Dan siapapun yang seharusnya termasuk ahli waris, tetapi kebetulan dia tidak beragama Islam, tidak berhak mendapatkan harta warisan dari pewaris yang muslim. Hal ini telah ditegaskan Rasulullah saw. dalam sabdanya:
Tidaklah berhak seorang muslim mewarisi orang kafir, dan tidak pula orang kafir mewarisi muslim. (Bukhari dan Muslim)
Jumhur ulama berpendapat demikian, termasuk keempat imam mujtahid, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal.

Pendapat yang Membolehkan
Namun sebagian ulama yang mengaku bersandar pada pendapat Mu'adz bin Jabal r.a. yang mengatakan bahwa seorang muslim boleh mewarisi orang kafir, tetapi tidak boleh mewariskan kepada orang kafir. Alasan mereka adalah bahwa Al-Islam ya'lu walaayu'la 'alaihi (unggul, tidak ada yang mengunggulinya).

Wednesday, December 23, 2009

Sholat Sunah Sebelum Sholat Jum'at

Melakukan shalat sunnah sebelum shalat Jum'at memang ada dalilnya. Bahkan derajat haditsnya pun dikatakan sebagian ulama berderajat shahih.
Dari Ibni Umar ra. bahwa Rasulullah SAW melakukan shalat sunnah sebelum Jumat dengan panjang. Dan melakukan shalat sunnah 2 rakaat sesudah shalat Jumat. Dan disebutkan bahwa Rasulullah SAW melakukan itu. (HR Abu Daud)

Hadits Ibnu Umar ini disebutkan oleh Al-Iraqi punya isnad yang shahih. Hadits ini dalam bentuk yang berbeda juga diriwayatkan oleh Muslim, At-Tirmizy, An-Nasai, Ibnu Majah. An-Nasai meriyawatkan tanpa lafadz "memanjangkan shalat sebelum Jumat." Lihat Kitab Nailul Authar jilid 3 halaman 288.

Namun memang ada sebagian kalangan yang mengingkari adanya masyru'iyah shalat sunnah sebelum Jum'at. Bahkan mereka agak keterlaluan dalam mengingkarinya. Kalau kita telusuri latar belakang pengingkaran mereka atas hal itu, ternyata landasannya adalah bahwa dahulu Rasulullah SAW dianggap tidak pernah melakukannya. Sebab Rasulullah SAW itu adalah khatib Jumat dan beliau begitu tiba di masjid langsung naik mimbar untuk berkhutbah. Dan bila imam sudah datang maka shalat sunnah berhenti.

Namun para ulama terkemuka di masa lalu banyak yang justru melakukan shalat sunnah sebelum shalat Jumat. Di antaranya adalah Al-Imam Abu Hanifah, Al-Imam Malik, Al-Imam Asy-syafi'i rahimahumullah. Bahkan As-Syafi'i mengatakan bahwa shalat sunnat sebelum Jum'at itu tetap berlaku baik sebelum istiwa maupun sesudahnya (zawal) hingga imam datang.

silakan yang ingin mengoreksi...

Anonymous


1. Sholat jumat hanya dua orang di negeri muslim?
2. Keistimewaan hari jum'at dan kiamat
3. Lebih utama sholat tahiyatul masjid ataukah mendengarkan adzan?
4. Cara sholat gerhana

Sejarah pembangunan Ka'bah dan mengapa sholat menghadap kiblat? (Apakah menyembah ka'bah)

Shalat menghadap kiblat sebenarnya merupakan sejarah yang paling tua di dunia. Bahkan jauh sebelum manusia diciptakan di bumi, Allah SWT telah mengutus para malaikat turun ke bumi dan membangun rumah pertama tempat ibadah manusia. Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekkah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia . (QS. Ali Imran : 96). Lalu para malaikat itu bertawaf di sekeliling ka’bah itu hingga datangnya nabi Adam dan istrinya Hawwa di wilayah itu. Sampai mereka beranak pinak dan memenuhi muka bumi.
Konon di zaman Nabi Nuh as, ka’bah ini pernah tenggelam dan runtuh bangunannya hingga datang masa Nabi Ibrahim as bersama anak dan istrinya ke lembah gersang tanpa air yang ternyata disitulah pondasi ka’bah dan bangunannya pernah berdiri. Lalu Allah SWT memerintahkan keduanya untuk mendirikan kembali ka’bah di atas bekas pondasinya dahulu. Dan dijadikan ka’bah itu sebagai tempat ibadah bapak tiga agama dunia. Dan ketika Kami menjadikan rumah itu (ka’bah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. Dan jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat. Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: "Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i'tikaf, yang ruku' dan yang sujud". (QS 2:125). Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh, (QS. Al-Hajj : 27).
Dimasa Nabi Muhammad, awalnya perintah shalat itu ke Baitul Maqdis di Palestina. Namun Rasulullah SAW berusaha untuk tetap shalat menghadap ke ka’bah. Caranya adalah dengan mengambil posisi di sebelah selatan ka’bah. Dengan mengahadap ke utara, maka selain menghadap Baitul Maqdis di Palestina, beliau juga tetap menghadap ka’bah. Namun ketika beliau dan para shahabat hijrah ke Madinah, maka menghadap ke dua tempat yang berlawanan arah menjadi mustahil. Dan Rasulullah SAW sering menengadahkan wjah ke langit berharap turunnya wahyu untuk mnghadapkan shalat ke ka’bah. Hingga turunlah ayat berikut Sungguh Kami melihat mukamu menengadah ke langit , maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. Dan sesungguhnya orang-orang yang diberi Al Kitab memang mengetahui, bahwa berpaling ke Masjidil Haram itu adalah benar dari Tuhannya; dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan. (QS. Al-Baqarah : 144).
Jadi di dalam urusan menghadap ka’bah, kita punya latar belakang sejarah yang panjang dan ternyata ka’bah itu adalah bangunan yang pertama kali didirikan di atas bumi untuk dijadikan tempat ibadah manusia pertama. Dan Allah SWT telah menetapkan bahwa shalatnya seorang muslim harus menghadap ke ka’bah sebagai bagian dari aturan baku dalam shalat.

Menghadap Kiblat, Menyembah Berhala?
Mungkin kita bertanya mengapa ketika sholat kita diharuskan menghadap Ka'bah, padahal di dalam Ka'bah ada batu yang bernama "hajar aswad", bukankah berarti umat Islam juga menyembah batu, karena salah satu alasan orang jahiliyah ketika jaman Nabi Muhammad yaitu mereka membuat berhala agar mereka merasa khusyuk menyembah Tuhan?
Kalau kia jujur dengan sejarah, sebenarnya ada hal yang sangat menarik yang perlu kita cermati tentang fenomena Ka'bah ini. Memang benar bahwa orang arab jahiliyah menyembah berhala yang berjumlah 360 buah. Berhala-berhala itu diletakkan di dalam dan di sekeliling Ka'bah untuk disembah, bahkan sering kali pula diberi makan. Mereka berkeyakinan bahwa berhala itu akan menjadi perantara doa dan ibadah mereka kepada Allah SWT. Terkadang mereka pun menjadikan makanan seperti kurma dan roti sebagai bahan baku berhala yang mereka bawa kemana-mana. Dan kalau lapar, maka 'tuhan'nya itu dimakannya. Namun satu hal yang perlu anda catat bahwa tak satu pun dari orang arab jahiliyah di masa itu yang menyembah Ka'bah. Yang mereka sembah selain Allah itu adalah berhala-berhala itu, tapi bukan Ka'bahnya. Sebab mereka tahu bahwa Ka'bah itu adalah rumah Allah, yang dalam bahasa arab disebut dengan Baitullah.
Mereka tidak pernah menyembah rumah tuhan, yang mereka sembah adalah tuhan (Allah) dan berhala-berhala yang mereka yakini menjadi perantara. Belum pernah tertulis dalam catatan sejarah atau tersirat dalam syair-syair bangsa arab jahiliyah tentang penyembahan terhadap Ka'bah. Artinya, orang arab jahiliyah pra Islam pun tidak pernah menyembah Ka'bah, apalagi Rasulullah SAW dan para sahabat yang datang kemudian. Kalau 360 berhala saja mereka hancurkan, maka seharusnya mereka juga menghancurkan Ka'bah, bukan? Tetapi mengapa mereka tidak menghancurkan Ka'bah ?Sebab tidak ada seorang arab pun yang pernah menyembahnya. Ka'bah tidak pernah menjadi berhala di tanah arab. Hanya orang-orang asing yang kurang informasi tentang sejarah arab saja yang menyangka bahwa Ka'bah itu adalah berhala.
Apalagi ketika mengatakan bahwa ada hajar aswad di dalam Ka'bah, ini jelas salah informasi. Sebab hajar aswad itu tidak berada di dalam Ka'bah, melainkan di luar Ka'bah, yaitu di dindingnya bagian luar pada sudut/pojok tenggara Ka'bah.

Anonymous

Silakan baca juga:
1. Sholat Khusyu
2. Perkara sunat dalam Sholat
3. tata cara sujud syukur dan syahwi
4. Posisi Imam-makmum, Imam Wanita dan anak-anak dalam sholat

Monday, December 21, 2009

Sholat Menggunakan Kaus Kaki/ khuff

Tidak ada halangan bagi anda untuk shalat dengan tetap memakai kaus kaki. Sebab kaus kaki itu bukan penghalang sahnya shalat. Tidak ada ketentuan yang melarang seseorang shalat dengan mengenakan kaus kaki. Bahkan seandainya anda shalat dengan tanpa melepas sepatu sekalipun, asalkan sepatu itu tidak ada najisnya, hukumnya boleh. Dan Rasulullah SAW pernah diriwayatkan shalat dengan tetap memakai sepatu.
Yang penting bila anda enggan melepas kaus kaki, pastikan bahwa anda masih punya wudhu' atau belum batal. Sebab kalau sudah batal dari wudhu', tentu saja anda harus mengulangi wudhu' lagi dari awal.

Sedangkan jika anda ingin berwudhu tanpa mencuci kaki dan diganti dengan mengusap kaus kaki, memang ada syariatnya. Tetapi bukan kaus kaki, melainkan sepatu. Dalam istilah fiqih, namanya khuff, yakni sepatu yang tertutup rapat hingga menutupi mata kaki dan tidak tembus air. Dalam aturan syariah, bila seseorang telah berwudhu' sebelumnya, lalu mengenakan khuff, maka setiap kali berwudhu', boleh tidak mencuci kaki, tapi hanya dengan mengusap sepatunya itu dengan tangan yang dibasahi air. Asalkan sepatu itu tidak dicopot. Kalau sudah sekali dicopot, kebolehannya menjadi hilang, dan berwudhu' harus mencuci kaki dengan benar.
Jadi boleh saja anda pada saat berwudhu' tidak mencuci kaki, sebagai gantinya anda boleh mengusap sepatu anda. Syaratnya, sepatu harus selalu dipakai, tidak boleh dicopot. Dan juga syarat-syarat lainnya, antara lain:

1. Berwudhu sebelum memakainya.
Sebelum memakai sepatu, seseorang diharuskan berwudhu atau suci dari hadas baik kecil maupun besar. Sebagian ulama mengatakan suci hadas kecilnya bukan dengan tayamum tetapi dengan wudhu. Namun kalangan ulama dari As-Syafi'iyah mengatakan boleh dengan tayamum.
2. Sepatunya harus suci.
Bila sepatu terkena najis maka tidak bisa digunakan untuk masalah ini. Atau sepatu yang terbuat dari kulit bangkai yang belum disamak menurut Al-Hanafiyah dan As-Syafi'iyah. Bahkan menurut Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah, hukum kulit bangkai itu tidak bisa disucikan walaupun dengan disamak, sehingga semua sepatu yang terbuat dari kulit bangkai tidak bisa digunakan unuk masalah ini menurut mereka.
3. Sepatunya menutupi tapak kaki hingga mata kaki.
Sepatu yang digunakan harus menutupi seluruh bagian kaki, dari tapak kaki hingga mata kaki.
3. Tidak bolong atau berlubang
As-Syafiiyah dalam pendapatnya yang baru dan juga Al-Hanabilah tidak membolehkan bila sepatu itu bolong meskipun hanya sedikit. Sebab bolongnya itu menjadikannya tidak bisa menutupi seluruh tapak kaki dan mata kaki. Sedangkan Al-Malikiyah dan Al-Hanfiyah secara istihsan dan mengangkat dari keberatan mentolerir bila ada bagian yang sedikit terbuka, tapi kalau bolongnya besar mereka pun juga tidak membenarkan.
4. Tidak tembus air
Al-Malikiyah mengatakan bahwa sepatu itu tidak boleh tembus air. Sehingga bila terbuat dari bahan kain atau berbentuk kaus kaki dari bahan yang tembus air, hukumnya tidak sah. Sebenarnya kaus kaki itu boleh-boleh saja, asalkan tebal dan tidak tembus air.

5. Masa Berlaku
Jumhur ulama mengatakan seseorang boleh tetap mengusap sepatunya selama waktu sampai tiga hari bila dia dalam keadaan safar. Bila dalam keadan mukim hanya satu hari. Dalilnya adalah yang telah disebutkan diatas:
Dari Safwan bin `Asal berkata bahwa Rasululah saw. memerintahkan kami untuk mengusap kedua sepatu bila kedua kaki kami dalam keadaan suci. Selama tiga hari bila kami bepergian atau sehari semalam bila kami bermukim, dan kami tidak boleh membukanya untuk berak dan kencing kecuali karena junub. (HR Ahmad, Nasa`i, Tirmizi dan dihasankan oleh Bukhari).

baca juga:
1. Tata cara Sholat ghaib/ jenazah
2. Hukum mengusap wajah setelah berdoa
3. berhubugan Sex/ senggama/ bersetubuh ala nabi SAW

Shalat Tanpa Memahami Makna Bacaannya (sah/ tidak)

Kalau kita menilai dari pertimbangan kaca mata fiqih semata, maka paham tidaknya seseorang atas lafaz bacaan shalatnya itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan sah tidaknya shalat yang dia lakukan. Artinya, memahami arti bacaan shalat tidak termasuk rukun shalat, juga tidak termasuk syarat sahnya shalat, juga tidak termasuk kewajiban shalat, bahkan sunnah-sunnah shalat pun tidak. Sehingga bila ada seorang yang shalat tanpa pernah paham apa yang diucapkannya, asalkan bacaannya benar, tentu shalatnya sudah sah secara fiqih. Dan konsekuensinya, kewajiban shalat atasnya telah gugur, sehingga dia tidak perlu melakukan shalat lagi.

Namun bila kita melihat dari sisi lain, yaitu pendekatan maknawi, maka alangkah rugi dan asingnya seorang yang shalat tapi tidak paham apa yang dibacanya. Sebab shalat itu sendiri sebuah dialog antara seorang hamba dengan tuhannya. Secara bahasa, shalat itu berarti doa. Dan doa itu adalah lafaz yang diucapkan untuk meminta sesuatu. Bisakah anda bayangkan tentang seseorang yang berdoa memohon sesuatu, sambil mulutnya komat-kamit, namun dia tidak pernah mengerti apa yang diucapkannya. Betapa aneh perilaku seperti itu bukan?

Dan yang pasti, shalat seseorang yang tidak mengerti apa yang diucapkannya adalah shalat yang hambar. Sebab semua dialog yang diucapkannya itu justru sama sekali tidak dipahaminya. Wajar saja bila doa dan dialog yang demikian kurang mendapatkan respon. Apalagi bila perbuatan itu adalah shalat seorang hamba kepada tuhannya.
Itulah barangkali salah satu faktor mengapa banyak shalat kita yang lakukan ini terasa kurang khusyu' dan kurang meresap. Sebabnya tidak lain adalah karena kita melafazkan sesuatu yang kita sendiri tidak paham maknanya. Dan barangkali pula hal itu juga yang menyebabkan seringkali kita berperilaku yang bertentangan dengan ajaran Islam, meski kita sering shalat 5 waktu. Ternyata shalat yang kita lakukan itu tanpa makna, dalam arti kita paham maknanya. Sehingga sulit untuk bisa meresapi prinsip-prinsip untuk menjadi seorang muslim yang baik.

Maka jalan yang paling baik adalah kita belajar untuk mengerti kata demi kata lafaz bacaan shalat kita. Mulai dari takbiratul ihram, doa istiftah (iftitah), bacaan surat Al-Fatihah, bacaan ayat-ayat Al-Quran setelah surat Al-Fatihah, lafaz bacaan tatkala ruku', i'tidal, sujud, duduk antara dua sujud, tahiyat awal dan tahiyat akhir. Sebenarnya bila semua lafaz itu kita kumpulkan menjadi satu, tidak terlalu panjang. apalagi lafaz-lafaz itu sudah kita hafal luar kepala, bukan? Maka hampir tidak alasan buat kita untuk tidak paham artinya.

Namun yang lebih penting dari memahami arti bacaan shalat menurut kami adalah bagaimana saat melafazkannya itu, kita benar-benar menghadirkan makna bacaan itu sepenuh kesadaran. Kalau kita sebut kata "Allahu Akbar", maka kita yakin sekali bahwa hanya Allah SWT saja yang Maha Besar. Semua yang selain Allah itu menjadi sangat kecil tak berarti. Jabatan, kekayaan, kesibukan pekerjaan, anak, istri dan apapun menjadi kecil. Hanya Allah SWT saja yang besar dan saat ini Aku dengan berada di hadapan-Mu, Wahai Yang Maha Besar.

Ketika kita mengucapkan lafaz tahiyat, begitu sampai kepada lafaz Asyhadu Anla Ilaaha Illallah, maka kita yakin bahwa memang tidak ada tuhan (sembahan dalam bentuk apapun) kecuali hanya Allah SWT saja. Tidak ada yang dicintai, tidak ada ditakuti, tidak ada yang ditaati, tidak ada yang diagungkan, tidak ada yang dirindukan, tidak ada yang diikuti, tidak ada yang diharapkan, tidak ada yang diandalkan, tidak ada yang dipasrahkan segala urusan kecuali hanya Allah semata.
Ketika kita sampai kepada lafaz "Wa Asyhadu Anna Muhammadan Rasulullah", maka kita yakin bahwa Muhammad SAW itu bukan sekedar orang pintar, bukan sekedar tokoh sejarah, bukan sekedar pemimpin, bukan sekedar sosok agung, bukan sekedar orang yang berkharisma, tetapi dia adalah manusia yang mendapatkan wahyu secara resmi dari langit (Allah SWT) dan membawa pesan-pesan langit untuk diikuti dan dipegang teguh.

Kita yakin bahwa semua yang disampaikannya adalah sebuah manhajul hayah (the way of life) bagi seluruh jenis ras manusia.
Kita yakin bahwa semua agama yang dibawa oleh para nabi dan rasul sebelumnya sudah batal dan tidak lagi berlaku kecuali agama yang dibawanya.
Kita yakin bahwa tidak ada lagi nabi atau siapapun yang menerima wahyu sepeninggalnya.

Kita yakin bahwa dirinya adalah sumber ajaran Islam, dimana kita diharamkan melakukan segala macam bentuk ritual peribadatan kecuali atas dasar perintah dan ajaran yang disampaikannya dari Allah.
Kita yakin bahwa beliau adalah satu-satunya "agen tuhan" di alam semesta ini yang menjadi rujukan kebenaran atas segala macam tata nilai yang pernah dikenal manusia.
Kita yakin bahwa segala macam isme, doktrin, pemikiran, filsafat, logika, ideliasme, tata nilai, undang-undang dan ajaran yang tidak bersumber dari apa yang diajarkannya adalah batil dan jahiliyah.
Kita yakin bahwa risalah yang dibawanya kekal dan tetap berlaku dimana pun dan kapanpun hingga matahari terbit dari barat. Bahwa sosok dirinya adalah suri tauladan utama bagi kita.

Dan demikianlah, seharusnya shalat kita itu bisa menjadi sangat berarti manakala kita memang memahami maknanya dan khusyu' menjalankannya. Semoga Allah memberikan kita hidayah dan menjadi kita orang-orang yang beribadah kepada-Nya dengan sepenuh penjiwaan. Amien.

silakan baca juga:
1. haruskah Sholat Jumat kalau idhul Fitri tepat hari Jumat?
2. Hukumnya muslim merayakan tahun baru Masehi?
3. Istighfar berjamaah setelah sholat wajib

Friday, December 11, 2009

Datang dan terjadinya Kiamat (prediksi para ilmuwan)

Beberapa saat lalu kita dihebohkan dengan penanggalan suku Maya. Dalam banyak tafsir disebutkan bahwa akan terjadi kiamat pada 2012. Ternyata, mendapat klarifikasi dari banyak pihak bahwa suku Maya tidak meramalkan kiamat pada 2012.

“mereka menanyakan kepadamu tentang kiamat: "Bilakah terjadinya?" Katakanlah: "Sesungguhnya pengetahuan tentang kiamat itu adalah pada sisi Tuhanku; tidak seorangpun yang dapat menjelaskan waktu kedatangannya selain Dia. kiamat itu Amat berat (huru haranya bagi makhluk) yang di langit dan di bumi. kiamat itu tidak akan datang kepadamu melainkan dengan tiba-tiba". mereka bertanya kepadamu seakan-akan kamu benar-benar mengetahuinya. Katakanlah: "Sesungguhnya pengetahuan tentang bari kiamat itu adalah di sisi Allah, tetapi kebanyakan manusia tidak Mengetahui".”(Al A’raf 187)

telah jelas bunyi dan makna ayat di atas, akan tetapi sampai saat ini makin banyak orang yang menerka-nerka akan kedatangan hari kiamat. Dan sampai saat ini sudah banyak ramalan yang meleset.

1. Sir Isaac Newton pernah meramalkan kiamat akan terjadi pada 2060. h ini berdasarkan ramalan dari teks Bible’s Book of Daniel.
Benarkah? Jika melihat sebagian tanda kiamat yaitu: maraknya orang telanjang, orang bodoh menjadi guru dan kyai, masjid semakin ditinggalkan maka kemungkinan ramalan itu benar.

2. kiamat akan terjadi pada 2053: suatu saat akan datang planet Nibiru yang tertarik oleh gravitasi matahari dan memasuki orbit kita secara berlawanan arah. Suatu saat planet tersebut akan bertabrakan dengan bumi. Planet ini besarnya 100 kali bumi.
3. Kiamat akan terjadi sekitar 7,6 Milyar tahun lagi. Pendapat ini muncul dari Astrophysic , sebuah journal Inggris.

Demikian beberapa ramalan dari para ilmuwan.
Kita sebagai umat Islam yang selalu percaya akan datangnya kiamat, hendaknya menyikapi berbagai ramalan tersebut dengan biasa saja. Bagi kita ramalan-ramalan tersebut bisa dijadikan untuk media lebih mendekatkan diri kepada Allah untuk menyongsong kedatangan kiamat. Marilah kita bertobat mulai dari sekarang.


Sumber Majalah Hidayah

Artikel lain:
1. Rahasia buah Tin dan Zaitun (kandungan nutrisi dan gizi)
2. adakah agama selain Islam? Kapan datangnya Islam?
3. Kamus Arab Terpopuler Sedunia Ternyata Disusun Pendeta
4. Rukun Iman: Pilar Utama Islam

Thursday, December 10, 2009

Perbedaan Antara Jin, Setan dan Iblis (dalil/nash Al Qur’an-Hadits)

Jin, Setan, dan Iblis selalu menciptakan peluang yang sangat besar untuk berpolemik. Sebagai orang Islam kita wajib mempercayainya sebagai sesuatu yang ghaib.

Ada banyak nash yang menyebutkan tetnang keberadaan makhluk-makhluk tersebut.

“Dan ingatlah ketika Kami hadapkan sekumpulan jin kepadamu yang mendengarkan Al-Qur`an. Maka ketika mereka menghadiri pembacaannya lalu mereka berkata: `Diamlah kamu (untuk mendengarkannya)’. Ketika pembacaan telah selesai, mereka kembali kepada kaumnya (untuk) memberi peringatan. Mereka berkata: `Wahai kaum kami, sesungguhnya kami telah mendengarkan kitab (Al-Qur`an) yang telah diturunkan setelah Musa, yang membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya lagi memimpin kepada kebenaran dan jalan yang lurus. Wahai kaum kami, terimalah (seruan) orang yang menyeru kepada Allah dan berimanlah kepada-Nya, niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosa kamu dan melepaskan kamu dari azab yang pedih. Dan orang yang tidak menerima (seruan) orang yang menyeru kepada Allah, maka dia tidak akan lepas dari azab Allah di muka bumi dan tidak ada baginya pelindung selain Allah. Mereka itu dalam kesesatan yang nyata’.” (Al-Ahqaf: 29-32)


Jin dan Manusia..duluan mana?

Sebagian besar dari umat menusia mengakui keberadaan jin. Pastinya Jin adalah makhluk hidup, berakal dan mereka melakukan segala sesuatu dengan kehendak. Bahkan mereka dibebani perintah dan larangan, hanya saja mereka tidak memiliki sifat dan tabiat seperti yang ada pada manusia atau selainnya.

Anehnya orang-orang filsafat masih mengingkari keberadaan jin. Dan dalam hal inipun Muhammad Rasyid Ridha telah keliru. Dia mengatakan: “Sesungguhnya jin itu hanyalah ungkapan/ gambaran tentang bakteri-bakteri. Karena ia tidak dapat dilihat kecuali dengan perantara mikroskop.” (Nashihatii li Ahlis Sunnah minal Jin oleh Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi rahimahullahu)

“Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia (Adam) dari tanah liat kering (yang berasal) dari lumpur hitam yang diberi bentuk. Dan Kami telah menciptakan jin sebelum (Adam) dari api yang sangat panas.” (Al-Hijr: 26-27)

Hal ini berakibat pada penyebutan Jin lbih awal daripada manusia, ingat Allah selalu mendahulukan apa yang paling tepat untuk didahulukan.

“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku.” (Adz-Dzariyat: 56)


Dari apa Mereka diciptakan?
“Dan Kami telah menciptakan jin sebelum (Adam) dari api yang sangat panas.” (Al-Hijr: 27)

“Dan Dia menciptakan jin dari nyala api.” (Ar-Rahman: 15)
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:


“Para malaikat diciptakan dari cahaya, jin diciptakan dari nyala api, dan Adam diciptakan dari apa yang disifatkan kepada kalian.” (HR. Muslim no. 2996 dari ’Aisyah radhiallahu 'anha)


“Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat: ‘Sujudlah kamu kepada Adam’, maka sujudlah mereka kecuali Iblis. Dia adalah dari golongan jin…” (Al-Kahfi: 50)

Ibnu Katsir rahimahullahu berkata: “Iblis mengkhianati asal penciptaannya, karena dia sesungguhnya diciptakan dari nyala api, sedangkan asal penciptaan malaikat adalah dari cahaya. Maka Allah Subhanahu wa Ta'ala mengingatkan di sini bahwa Iblis berasal dari kalangan jin, dalam arti dia diciptakan dari api. Al-Hasan Al-Bashri berkata: ‘Iblis tidak termasuk malaikat sedikitpun. Iblis merupakan asal mula jin, sebagaimana Adam sebagai asal mula manusia’.” (Tafsir Al-Qur`anul ’Azhim)

Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahu mengatakan: “Iblis adalah abul jin (bapak para jin).” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman
)
Sedangkan setan, mereka adalah kalangan jin yang durhaka. Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi rahimahullahu pernah ditanya tentang perbedaan jin dan setan, beliau menjawab: “Jin itu meliputi setan, namun ada juga yang shalih. Setan diciptakan untuk memalingkan manusia dan menyesatkannya. Adapun yang shalih, mereka berpegang teguh dengan agamanya, memiliki masjid-masjid dan melakukan shalat sebatas yang mereka ketahui ilmunya. Hanya saja mayoritas mereka itu bodoh.” (Nashihatii li Ahlis Sunnah Minal Jin)

Siapakah Iblis?
Terjadi perbedaan pendapat dalam hal asal-usul iblis, apakah berasal dari malaikat atau dari jin.
Pendapat pertama menyatakan bahwa iblis berasal dari jenis jin. Ini adalah pendapat Al-Hasan Al-Bashri rahimahullahu. Beliau menyatakan: “Iblis tidak pernah menjadi golongan malaikat sekejap matapun sama sekali. Dan dia benar-benar asal-usul jin, sebagaimana Adam adalah asal-usul manusia.” (Diriwayatkan Ibnu Jarir dalam tafsir surat Al-Kahfi ayat 50, dan dishahihkan oleh Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya)
Pendapat ini pula yang tampaknya dikuatkan oleh Ibnu Katsir, Al-Jashshash dalam kitabnya Ahkamul Qur‘an (3/215), dan Asy-Syinqithi dalam kitabnya Adhwa`ul Bayan (4/120). Penjelasan tentang dalil pendapat ini beliau sebutkan dalam kitab tersebut. Secara ringkas, dapat disebutkan sebagai berikut:
1. Kema’shuman malaikat dari perbuatan kufur yang dilakukan iblis, sebagaimana firman Allah:

“…yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (At-Tahrim: 6)

“Mereka itu tidak mendahului-Nya dengan perkataan, dan mereka mengerjakan perintah-perintah-Nya.” (Al-Anbiya`: 27)

2. Dzahir surat Al-Kahfi ayat 50


“Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat: ‘Sujudlah kamu kepada Adam’, maka sujudlah mereka kecuali iblis. Dia adalah dari golongan jin, lalu ia mendurhakai perintah Rabbnya.”
Allah menegaskan dalam ayat ini bahwa iblis dari jin, dan jin bukanlah malaikat. Ulama yang memegang pendapat ini menyatakan: “Ini adalah nash Al-Qur`an yang tegas dalam masalah yang diperselisihkan ini.” Beliau juga menyatakan: “Dan hujjah yang paling kuat dalam masalah ini adalah hujjah mereka yang berpendapat bahwa iblis bukan dari malaikat.”
Adapun pendapat kedua yang menyatakan bahwa iblis dari malaikat, menurut Al-Qurthubi, adalah pendapat jumhur ulama termasuk Ibnu ‘Abbas radhiallahu 'anhuma. Alasannya adalah firman Allah:


“Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat: ‘Sujudlah kamu kepada Adam,’ maka sujudlah mereka kecuali Iblis; ia enggan dan takabur dan adalah ia termasuk golongan orang-orang yang kafir.” (Al-Baqarah: 34)
Juga ada alasan-alasan lain berupa beberapa riwayat Israiliyat.
Pendapat yang kuat adalah pendapat yang pertama, insya Allah, karena kuatnya dalil mereka dari ayat-ayat yang jelas.
Adapun alasan pendapat kedua (yakni surat Al-Baqarah ayat 34), sebenarnya ayat tersebut tidak menunjukkan bahwa iblis dari malaikat. Karena susunan kalimat tersebut adalah susunan istitsna` munqathi’ (yaitu yang dikecualikan tidaklah termasuk jenis yang disebutkan).
Adapun cerita-cerita asal-usul iblis, itu adalah cerita Israiliyat. Ibnu Katsir menyatakan: “Dan dalam masalah ini (asal-usul iblis), banyak yang diriwayatkan dari ulama salaf. Namun mayoritasnya adalah Israiliyat (cerita-cerita dari Bani Israil) yang (sesungguhnya) dinukilkan untuk dikaji –wallahu a’lam–, Allah lebih tahu tentang keadaan mayoritas cerita itu. Dan di antaranya ada yang dipastikan dusta, karena menyelisihi kebenaran yang ada di tangan kita. Dan apa yang ada di dalam Al-Qur`an sudah memadai dari yang selainnya dari berita-berita itu.” (Tafsir Ibnu Katsir, 3/94)
Asy-Syinqithi menyatakan: “Apa yang disebutkan para ahli tafsir dari sekelompok ulama salaf, seperti Ibnu ‘Abbas dan selainnya, bahwa dahulu iblis termasuk pembesar malaikat, penjaga surga, mengurusi urusan dunia, dan namanya adalah ‘Azazil, ini semua adalah cerita Israiliyat yang tidak bisa dijadikan landasan.” (Adhwa`ul Bayan, 4/120-121)

Siapakah Setan?2
Setan atau Syaithan (شَيْطَانٌ) dalam bahasa Arab diambil dari kata (شَطَنَ) yang berarti jauh. Ada pula yang mengatakan bahwa itu dari kata (شَاطَ) yang berarti terbakar atau batal. Pendapat yang pertama lebih kuat menurut Ibnu Jarir dan Ibnu Katsir, sehingga kata Syaithan artinya yang jauh dari kebenaran atau dari rahmat Allah Subhanahu wa Ta'ala (Al-Misbahul Munir, hal. 313).
Ibnu Jarir menyatakan, syaithan dalam bahasa Arab adalah setiap yang durhaka dari jin, manusia atau hewan, atau dari segala sesuatu.
Demikianlah Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:


“Dan demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu setan-setan (dari jenis) manusia dan (dari jenis) jin, sebahagian mereka membisikkan kepada sebahagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu (manusia).” (Al-An’am: 112)
(Dalam ayat ini) Allah menjadikan setan dari jenis manusia, seperti halnya setan dari jenis jin. Dan hanyalah setiap yang durhaka disebut setan, karena akhlak dan perbuatannya menyelisihi akhlak dan perbuatan makhluk yang sejenisnya, dan karena jauhnya dari kebaikan. (Tafsir Ibnu Jarir, 1/49)
Ibnu Katsir menyatakan bahwa syaithan adalah semua yang keluar dari tabiat jenisnya dengan kejelekan (Tafsir Ibnu Katsir, 2/127). Lihat juga Al-Qamus Al-Muhith (hal. 1071).
Yang mendukung pendapat ini adalah surat Al-An’am ayat 112:


“Dan demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu setan-setan (dari jenis) manusia dan (dari jenis) jin, sebahagian mereka membisikkan kepada sebahagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu (manusia).” (Al-An’am: 112)
Al-Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Dzar radhiallahu 'anhu, ia berkata: Aku datang kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan beliau berada di masjid. Akupun duduk. Dan beliau menyatakan: “Wahai Abu Dzar apakah kamu sudah shalat?” Aku jawab: “Belum.” Beliau mengatakan: “Bangkit dan shalatlah.” Akupun bangkit dan shalat, lalu aku duduk. Beliau berkata: “Wahai Abu Dzar, berlindunglah kepada Allah dari kejahatan setan manusia dan jin.” Abu Dzar berkata: “Wahai Rasulullah, apakah di kalangan manusia ada setan?” Beliau menjawab: “Ya.”
Ibnu Katsir menyatakan setelah menyebutkan beberapa sanad hadits ini: “Inilah jalan-jalan hadits ini. Dan semua jalan-jalan hadits tersebut menunjukkan kuatnya hadits itu dan keshahihannya.” (Tafsir Ibnu Katsir, 2/172)
Yang mendukung pendapat ini juga hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam riwayat Muslim:


“Anjing hitam adalah setan.”
Ibnu Katsir menyatakan: “Maknanya –wallahu a’lam– yaitu setan dari jenis anjing.” (Tafsir Ibnu Katsir, 2/173)
Ini adalah pendapat Qatadah, Mujahid dan yang dikuatkan oleh Ibnu Jarir, Ibnu Katsir, Asy-Syaukani dan Asy-Syinqithi.
Dalam masalah ini ada tafsir lain terhadap ayat itu, tapi itu adalah pendapat yang lemah. (ed)
Ketika membicarakan tentang setan dan tekadnya dalam menyesatkan manusia, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:


“Iblis menjawab: ‘Beri tangguhlah aku sampai waktu mereka dibangkitkan’, Allah berfirman: ‘Sesungguhnya kamu termasuk mereka yang diberi tangguh.’ Iblis menjawab: ‘Karena Engkau telah menghukumiku tersesat, aku benar-benar akan (menghalang-halangi) mereka dari jalan Engkau yang lurus. Kemudian aku akan mendatangi mereka dari muka dan dari belakang mereka, dari kanan dan kiri mereka. Dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur (taat).” (Al-A’raf: 14-17)
Setan adalah turunan Iblis, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:


“Patutkah kamu mengambil dia dan turunan-turunannya sebagai pemimpin selain-Ku, sedang mereka adalah musuhmu? Amat buruklah Iblis itu sebagai pengganti (Allah) bagi orang-orang yang dzalim.” (Al-Kahfi: 50)
Turunan-turunan Iblis yang dimaksud dalam ayat ini adalah setan-setan. (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 453)

http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=349

Artikel Lain:
1. 9 jenis anak setan
2. KESEIMBANGAN JUMLAH KATA DALAM AL QUR'AN (bukti bukan tulisan Nabi SAW)
3. Sex ala Nabi SAW

Monday, December 7, 2009

Masalah-masalah yang perlu dihindari dalam keluarga agar Sakinah mawadah warahmah

1. membuka rahasia pribadi
Segala rahasia pribadi, terutama yang menyangkut aib dan kekurangan suami/istri (termasuk keluarganya) tidak perlu dikatakan kepada orang lain

2. Cemburu yang berlebihan
Cemburu sebaiknya pada batas tertentu dan itu merupakan salah satu tanda cinta kepada pasangan. Akan tetapi jika cemburu dilakukan secara berlebihan maka hal itu akan mengganggu kebahagiaan

3. Rasa dendam, dengki, dan iri hati
Dendam yang berkepanjangan apalagi tidak jelas ujung pangkalnya merupakan tindakan yang tercela. Sebaiknya masing-masing pasangan mawas diri

4. Judi dan minuman keras
Perbuatan judi merupakan suatu kesia-siaan dan membahayakan kehidupan berkeluarga. Seorang penjudi akan melupakan tugasnya sebagai bagian dari sebuah keluarga.

5. pergaulan bebas tanpa batas
model pergaulan seperti ini akan banyak menimbulkan masalah keluarga yang sangat berat, seperti perselingkuhan, yang ujung-ujungnya adalah perbuatan perzinahan.
Naudzubillah
6. Kurang menjaga kehormatan diri.
Suami istri harus selalu dan saling menjaga kehormatan dirinya masing-masing. Mulai dari sikap hingga tingkah laku

sumber: Keluarga Sakinah BP4 DIY

Baca juga:
1. Tentang Sighat Ta'liq dalam Pernikahan
2. Lima Jurus Membuka Pintu Jodoh Islami agar Mendapat pasangan ideal
3. Tips menikah cepat, murah, syar'iyyah

Sunday, December 6, 2009

Hak dan Kewajiban Istri-Suami dalam Perkawinan dan Rumah Tangga

Hak dan Kewajiban Istri-Suami

1. Hak Istri
a. hak mendapatkan mahar/mas kawin dan nafkah
b. Mendapatkan perlakuan baik
Dalam surat An Nisaa 19, “Dan bergaulah dengan mereka (istri) dengan cara yang patut, kemudian bila kamu tidak menyukai mereka (maka bersabarlah) karena kamu mungkin tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikannya kebaikan yang banyak”

c. Suami menjaga dan memelihara istrinya (kehormatan dan tidak menyia-nyiakan)

2. Hak Suami
a. istri taat kepada suami, selama suami menjalankan ketentuan Allah dan tidak melanggarnya
b. Istri mengurus dan menjaga rumah tangga suami dan memelihara anak


3. Hak Bersama
a. Halalnya pergaulan lawan jenis
b. Sucinya hubungan perbesanan
c. Berlaku hak pusaka mempuasakai (waris)
d. Perlakuan dan pergaulan dengan baik dan menyebabkan ketenteraman dan kebahagiaan

4. Kewajiban Istri
a. Hormat dan patuh kepada suami dalam batas agama dan susila
b. Mengatur dan mengurus rumah tangga \
c. Memelihara dan mendidik anak
d. Memelihara dan melindungi harta benda keluarga
e. Menerima dan menghormati pemberian suami serta mencukupkan nafkah yang diberikan kepadanya

5. Kewajiban Suami
a. memelihara, memimpin, membimbing keluarga lahir dan batin
b. memberi nafkah sesuai dengan kemampuannya
c. membantu tugas-ugas istri, terutama dalam mendidik anak
d. memberi kebebasan kepada istri sesuai dengan ajaran agama
e. bijaksana dan dapat mengatasi keadaan


referensi: Keluarga Sakinah dari BP4 Yogyakarta

silakan baca juga
1. Tata cara melamar/ meminang
2. Bukti-bukti bahwa Nabi SAW tidak menikahi Aisyah ketika masih umur 7/9 tahun

Tuesday, December 1, 2009

APAKAH MEMAKAI CADAR ITU BID'AH(ayat dan hadits tentang Cadar)

Cadar dipandang sebagian orang sebagai bentuk bid'ah, bukan aturan Islam, dan sebagainya. Sejatinya hal seperti ini hanyalah upaya untuk merusak inti persoalan dan hanya menyesatkan. Akan tetapi masalah tersebut masih merupakan masalah khilafiyah. Baik oleh para ulama, baik dari kalangan ahli fiqih, ahli tafsir, maupun ahli hadits, sejak zaman dahulu hingga sekarang.
Mereka berbeda pendapat dalam menafsirkan firman Allah:
"... Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang biasa tampak daripadanya ..." (an-Nur: 31)
Mereka meriwayatkan dari Ibnu Mas'ud, dia berkata bahwa yang dimaksud dengan "kecuali apa yang biasa tampak daripadanya" ialah pakaian dan jilbab, yakni pakaian luar yang tidak mungkin disembunyikan.

Mereka juga meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa beliau menafsirkan "apa yang biasa tampak" itu dengan celak dan cincin. Penafsiran yang sama juga diriwayatkan dari Anas bin Malik. Dan penafsiran yang hampir sama lagi diriwayatkan dari Aisyah. Selain itu, kadang-kadang lbnu Abbas menyamakan dengan celak dan cincin, terhadap pemerah kuku, gelang, anting-anting, atau kalung.

Ada pula yang menganggap bahwa yang dimaksud dengan "perhiasan" disini ialah tempatnya. Ibnu Abbas berkata, "(Yang dimaksud ialah) bagian wajah dan telapak tangan." Dan penafsiran serupa juga diriwayatkan dari Sa'id bin Jubair, Atha', dan lain-lain.

Thursday, November 26, 2009

Apakah Harus Sholat Jumat ketika Hari Raya Idhul fitri/adha Hari Jum'at

B. Kewajiban Shalat Jumat

Shalat jumat adalah salah satu shalat wajib yang memiliki dasar yang kuat dalam Alquran. Dalam Surat al-Jumu`ah (QS. 62: 9) Allah SWT. berfirman yang artinya: “hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari jum’at, bersegeralah kamu untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” Dalam ayat tersebut, Allah memerintahkan umat Islam (yang beriman) untuk melakukan shalat jumat. Oleh karena itu, setiap orang beriman, baik anak muda maupun sudah tua, baik laki-laki maupun perempuan, pada dasarnya diperintahkan untuk melakukan shalat jumat.

Karena kalimat yang digunakan bersipat umum (yaitu orang-orang beriman), penunjukkan maknanya bersifat zhanni. Oleh karena itu, ia dapat dibatasi cakupan maknanya. Pembatasan cakupan makna dapat dilakukan melalui hadits atau bahkan pendapat ulama yang memiliki argumentasi yang kuat.

Pelaksanaan shalat jumat dipandang wajib antara lain karena dalam Alquran terdapat perintah (fas`aw ila dzikr Allâh). Dalam kaidah ilmu ushul fikih dikatakan bahwa hukum pokok perintah adalah wajib (al-ashl fi al-amr li al-wujûb). Akan tetapi, di samping kaidah kebahasaan, terdapat teks lain sebagai pendukung perintah tersebut, yaitu hadits. Dalam beberapa kitab hadits terdapat penegasan bahwa shalat jumat adalah wajib. Di antara hadits tersebut adalah: (a) Imam al-Nasa`i dalam kitab Sunan al-Nasa`i (1930, III: 89) meriwayatkan dari Hafshah yang menyatakan bahwa shalat jumat adalah wajib (wâjib) bagi setiap muslim yang dewasa; (b) dalam hadits riwayat Imam Abu Dawud dalam kitab Sunan Abi Dawud dari Thariq Ibn Syihab, dikatakan bahwa shalat jumat adalah wajib (haqq wâjib) dan dilakukan dengan berjamaah (Ibânat al-Ahkâm, II: 96). Dua hadits tersebut, secara tekstual atau eksplisit, menyatakan bahwa shalat jumat itu wajib hukumnya; dan (c) kewajiban shalat jumat ditandai dengan kewajiban membayar denda sebagai kafarat bagi orang yang meninggalkan shalat jumat tanpa udzr (Sunan al-Nasa`i, II: 89).

Tuesday, November 24, 2009

Kajian Hadits Di kalangan Orientalis

Para pakar berbeda pendapat tentang kapan dan siapa orang barat pertama kali yang mengenal Islam. Ada yang berpendapat bahwa hal itu terjadi pada waktu perang Mu'tah (tahun 8 H) kemudian perang Tabuk (tahun 9) di mana terjadi kontak pertama kali antara orang-orang Romawi dengan kaum muslimin. Sementara pakar lain berpendapat bahwa hal itu terjadi ketika meletus perang antara kaum muslimin dan kaum Nasrani di Andalus (Spanyol), terutama setelah Raja Alphonse VI menguasai Toledo pada tahun 488 H/1085 M. Ada juga yang berpendapat bahwa hal itu terjadi ketika orang-orang Barat merasa terdesak oleh penaklukan Islam, terutama setelah jatuhnya Konstantinopel (Istanbul) pada tahun 857 H/1453 M ke tangan kaum muslimin di mana kemudian mereka memasuki Wina. Orang Barat merasa perlu untuk membendung ekspansi ini, sekaligus mempertahankan eksistensi kaum Nashrani. Sementara itu ada pula pakar yang berpendapat lain.

Namun sejarah mencatat bahwa orang-orang seperti Jerbert de Oraliac (938-1003 M), Adelard of Bath (1070)-1135 M), Pierre le Venerable (1094-1156 M), Gerard de gremona (1114-1187 M), dan Leonardo Fibonacci (1170-1241 M) pernah tinggal di Andalus dan mempelajari Islam di kota-kota seperti Toledo, Cordova, Sevilla. Pulang dari Andalus yang saat itu masih dikuasai oleh umat Islam mereka menyebarkan ilmunya di daratan Eropa. Misalnya Jerbert de Oraliac yang kemudian terpilih sebagai Paus Silvestre II (999-1003) mendirikan dua sekolah Arab di Roma dan Perancis. Bahkan Robert of Cheter (populer antara tahun 1141-1148 M) dan kawannya yang bernama Hermann Alemanus (w.1172 M) setelah pulang dari Andalus, mereka menerjemahkan al-Qur'an atas saran dari Paus Silvestre II.

Perawatan, memandikan, memberi bedak, dan merawat kulit bayi yang baru lahir

Perawatan awal bayi ketika baru lahir

  1. Kulit bayi yang baru lahir sangat lembut dan halus, namun hati-hati karena sangat tipis dan peka. Lakukanlah perawatan rutin setiap harinya
  2. Mandikan bayi secara rutin pagi hari untuk menjaga kebersihan dan kelembutan kulitnya, serta membuatnya lebih nyaman
  3. Jika perlu gunakan produk perawatan bayi yang sudah teruji
  4. Saat menggunakan bedak, oleskan dengan menggunakan tangan anda,jangan menggunakan puff untuk menghindari masuknya bedak pada saluran pernafasan
memandikan bayi
  1. Siapkan peralatan mandi (air suam-suam kuku, handuk, kapas, pakaian)
  2. bersihkan bagian sekitar mata, hidung, telinga, tali pusar dengan kapas atau kin yang lembut dan bersih, lalu gunakan sabun dan samphoo untuk membersihkan badan dan rambut
  3. gunakan sabun pembersih yang lembut. Usap dan bilaslah
  4. Jangan lupa membersihkan bagian mulut, pipi, dagu, dan daerah liptan. Karena bagian ini sering menyisakan susu maupun makanan, keringat, juga kotor
  5. bila kondisi tidak memungkinkan, bersihkan tubuh, wajah, dan pantat dengan diseka air hangat menggunakan wash lap
Merawat kulit bayi
  1. ganti popok bayi setiap kali basah. Bersihkan kulit byi dari sisa urin atau fases dengan seksama dengan mempergunakan kapas atau tissu basah, lalu keringkan
  2. gunakan baby oil untuk membuang at melembutkan kotoran yang menggumpal, juga untuk membersihkan kerak kulit kepala
  3. keringkan kulit bayi, terutama pada lipatan
  4. gunakan baby lotion untuk menjaga kelembutan dan kelembaban bayi (jika diperlukan)
  5. gunakan bedak untuk mencegah iritasi dan keringat, terutama setelah mandi
waktu istirahat
  1. saat tidur otak dan fisik bayi berkembang lebih optimal dibandingkan ketika terbangun
  2. bayi baru lahir biasanya memiliki pola tidur yang tidak teratur. Memasuki usia 2 bulan barulah mulai teratur
  3. untuk membantu bayi tidur nyenyak biasakan ia tidur pada jam yang sama setiap malam
  4. pastikan tidur dalam kondisi yang nyaman dan tenang
Silakan baca:
  1. Gambar puting dan Posisi menyusui yang baik
  2. Panduan memijat bayi sendiri
  3. Merawat tali pusar bayi lahir
  4. Perkembangan sosial anak 0-1 tahun
  5. Melatih anak mandiri
  6. Agar anak tidak klayu (tidak ingin ikut ketika ditinggal pergi)

Monday, November 23, 2009

Kajian Hadits Di kalangan Orientalis

Para pakar berbeda pendapat tentang kapan dan siapa orang barat pertama kali yang mengenal Islam. Ada yang berpendapat bahwa hal itu terjadi pada waktu perang Mu'tah (tahun 8 H) kemudian perang Tabuk (tahun 9) di mana terjadi kontak pertama kali antara orang-orang Romawi dengan kaum muslimin. Sementara pakar lain berpendapat bahwa hal itu terjadi ketika meletus perang antara kaum muslimin dan kaum Nasrani di Andalus (Spanyol), terutama setelah Raja Alphonse VI menguasai Toledo pada tahun 488 H/1085 M. Ada juga yang berpendapat bahwa hal itu terjadi ketika orang-orang Barat merasa terdesak oleh penaklukan Islam, terutama setelah jatuhnya Konstantinopel (Istanbul) pada tahun 857 H/1453 M ke tangan kaum muslimin di mana kemudian mereka memasuki Wina. Orang Barat merasa perlu untuk membendung ekspansi ini, sekaligus mempertahankan eksistensi kaum Nashrani. Sementara itu ada pula pakar yang berpendapat lain. Namun sejarah mencatat bahwa orang-orang seperti Jerbert de Oraliac (938-1003 M), Adelard of Bath (1070)-1135 M), Pierre le Venerable (1094-1156 M), Gerard de gremona (1114-1187 M), dan Leonardo Fibonacci (1170-1241 M) pernah tinggal di Andalus dan mempelajari Islam di kota-kota seperti Toledo, Cordova, Sevilla. Pulang dari Andalus yang saat itu masih dikuasai oleh umat Islam mereka menyebarkan ilmunya di daratan Eropa. Misalnya Jerbert de Oraliac yang kemudian terpilih sebagai Paus Silvestre II (999-1003) mendirikan dua sekolah Arab di Roma dan Perancis. Bahkan Robert of Cheter (populer antara tahun 1141-1148 M) dan kawannya yang bernama Hermann Alemanus (w.1172 M) setelah pulang dari Andalus, mereka menerjemahkan al-Qur'an atas saran dari Paus Silvestre II. Penerjemahan al-Qur'an ke dalam bahasa Latin ini dibantu oleh dua orang Arab dan selesai pada tahun 1143 M. Dan ini merupakan terjemahan al-Qur'an yang pertama dalam sejarah. Nama-nama di atas tercatat sebagai orang-orang Eropa yang pertama kali melakukan kajian tentang Islam yang kemudian lazim dikenal sebagai orientalisme. Prof. Dr. M.M. Azami, Guru Besar Ilmu Hadis di Universitas King Saud, Saudi Arabia, menyatakan bahwa sarjana Barat yang pertama kali melakukan kajian Hadis kemungkinan adalah Ignaz Goldziher, seorang orientalis Yahudi yang lahir di Hongaria dan hidup antara tahun 1850-1921 M. Pada tahun 1890 ia menerbitkan hasil penelitiannya tentang Hadis Nabawi dalam sebuah buku berjudul Muhammedanische Studien (Studi Islam). Sejak itu hingga sekarang buku ini menjadi kitab suci di kalangan orientalis. Kurang lebih enam puluh tahun setelah terbitnya buku Goldziher, Joseph Schacht juga orientalis Yahudi menerbitkan hasil penelitiannya tentang Hadis dalam sebuah buku berudul The Origins of Muhammadan Jurisprudence. Konon, lebih dari sepuluh tahun ia melakukan penelitian Hadis. Dan sejak itu (tahun 1950 M), buku Schacht ini menjadi kitab suci kedua di kalangan orientalis. Dibanding dengan Goldziher, Schacht memiliki "keunggulan" karena Schacht sampai pada kesimpulan "meyakinkan" bahwa tidak ada satupun Hadis yang otentik dari Rasulullah, khususnya Hadis-hadis yang berkaitan dengan hukum Islam, sementara Goldziher hanya sampai pada kesimpulan "meragukan" otentisitas Hadis. Setelah Goldziher dan Schacht, kajian Hadis memasuki periode Pasca-Goldziher. Pada masa ini, para orientalis banyak yang melakukan kajian Hadis. Namun penelitian dan kajian mereka tidak memiliki bobot ilmiah yang signifikan. Kajian dan penelitian mereka lebih merupakan sebagai upaya mengutip pribahasa Arab "yanfukhu fi al-ramad" (meniup arang), yaitu mengulang-ulang kajian yang telah ada sebelumnya. Memburuk-burukkan Islam Orientalisme sejak semula telah memberikan perhatian kepada penyelidikan Hadis. Motivasi perhatian itu dapat dicari pada beberapa factor, antara lain dan yang mungkin terkuat adalah bahwa usaha untuk memburuk-burukkan Islam melalui penelitian Hadis lebih mudah dari pada melalui penelitian al-Qur'an. Adanya keinginan untuk mendiskreditkan Islam ini telah mengakibatkan banyak kekeliruan dalam penyelidikan Hadis hingga saat ini. Gambaran yang sangat negatif dan prasangka yang berlebihan telah menyesatkan hampir semua kaum orientalis, kecuali beberapa sarjana yang berpikiran jernih dan bersifat obyektif dalam melakukan penyelidikan Hadis. Dan tampaknya baik Ignaz Goldziher maupun Joseph Schacht memiliki sasaran yang sama, yaitu ingin melecehkan Hadis agar ia tidak dapat dipakai sebagai rujukan umat Islam . Keduanya memiliki tesis yang menyatakan bahwa Hadis bukan sesuatu yang otentik dari Rasulullah, melainkan sesuatu yang lahir pada abad I dan II hijri, yang kesemuanya merupakan bikinan ulama. Kiat-kiat Orientalis Dalam rangka mencapai sasarannya, yaitu melecehkan dan menggusur eksistensi Hadis, kaum orientalis melakukan kiat-kiat antara lain sebagai berikut: 1. Mengubah Teks-teks Sejarah Di antara tokoh-tokoh ulama Hadis yang menjadi incaran pelecehan Goldziher adalah Ibn Syihab al-Zuhri (w. 123 H). disamping dituduhnya sebagai pemalsu Hadis, Goldziher juga mengubah teks-teks sejarah yang berkaitan dengan Ibnu Syihab al-Zuhri, sehingga timbul kesan bahwa al-Zuhri mengakui bahwa dirinya memang pemalsu Hadis. Menurut Goldziher, al-Zuhri mengatakan; Para penguasa itu telah memaksa kami untuk menulis Hadis. Kata ahadits dalam kutipan Goldziher tidak menggunakan "al" yang dalam bahasa Arab menunjukkan sesuatu yang telah definitive (ma'rifah). Sementara dalam teks yang asli, seperti yang terdapat dalam kitab Ibn Sa'd dan Ibn 'Asakir, adalah al-ahadits yang berarti Hadis-hadis yang telah dimaklumi ada secara definitif, yaitu Hadis-hadis yang berasal dari Rasulullah. Jadi pengertian ucapan al-Zuhri yang asli adalah bahwa para pejabat atau penguasa itu telah memaksanya untuk menuliskan Hadis-hadis yang pada saat itu sudah ada tapi belum terhimpun dalam satu buku. Sementara pengertian ucapannya dalam kutipan Goldziher adalah bahwa para pejabat itu telah memaksanya untuk menuliskan Hadis-hadis yang pada saat itu belum ada. Dengan kata lain, al-Zuhri dipaksa oleh para penguasa itu untuk membuat Hadis-hadis palsu. 2. Membuat Teori Rekayasa Untuk memperkuat tuduhannya bahwa apa yang dikenal sebagai Hadis adalah bukan berasal dari Rasulullah, tetapi bikinan ulama abad I dan II hijri, Schacht membuat teori tentang rekonstruksi terjadinya sanad Hadis. Teorinya kemudian dikenal dengan nama teori "Projecting Back" (Proyeksi belakang). Menurut Schacht, hukum Islam belum eksis pada masa al-Sya'bi (w. 110 H). Ini artinya bahwa apabila bahwa apabila terdapat Hadis yang berkaitan dengan hukum Islam, maka Hadis-hadis itu adalah buatan orang-orang yang hidup sesudah al-Sya'bi. Schacht berpendapat bahwa hukum Islam baru dikenal semenjak masa pengangkatan para qadhi (hakim agama). Para Khalifah dahulu tidak pernah mengangkat qadhi. Pengangkatan qadhi baru dilakukan pada masa Dinasti Bani Umayyah. Kira-kira pada akhir abad I hijri, pengangkatan qadhi itu ditujukan kepada "orang-orang spesialis" yang berasal dari kalangan taat beragama. Karena jumlah orang-orang ini bertambah banyak, maka akhirnya mereka berkembang menjadi kelompok aliran fiqh klasik (madzhab). Hal ini terjadi pada awal abad pertama hijri. Keputusan-keputusan hukum yang diberikan pada qadhi memerlukan legitimasi dari orang-orang yang memiliki otoritas yang lebih tinggi. Karenanya, mereka tidak menisbahkan (mengaitkan) keputusan-keputusan itu kepada diri sendiri, melainkan kepada tokoh-tokoh sebelumnya. Misalnya, orang-orang Iraq menisbahkan pendapat-pendapat mereka kepada Ibrahim al-Nakha'i (w. 95 H). Pada perkembangan berikutnya, pendapat-pendapat qadhi itu tidak hanya dinisbahkan kepada tokoh-tokoh terdahulu yang jaraknya masih dekat, melainkan dinisbahkan kepada tokoh-tokoh yang lebih terdahulu, misalnya Masruq. Langkah berikutnya untuk memperoleh legitimasi yang lebih kuat, pendapat-pendapat itu dinisbahkan kepada tokoh yang memiliki otoritas yang lebih tinggi, misalnya Shahabat Abdullah bin Mas'ud. Dan pada ronde terakhir, pendapat-pendapat itu dinisbahkan kepada Nabi Muhammad. Inilah rekonstruksi terbentuknya sanad Hadis menurut Prof. Dr. Joseph Schacht, yaitu dengan memproyeksikan pendapat-pendapat itu kepada tokoh-tokoh di belakang (Projecting Back). Teori rekayasa ini bertujuan untuk memperkuat tuduhannya bahwa apa yang disebut sanad Hadis itu adalah palsu. Begitu pula mantan atau materi Hadisnya, karena kesemuanya adalah ciptaan orang-orang belakangan. Sumber : Prof. DR. Ali Mustafa Yaqub, MA { Guru Besar Ilmu Hadis Institut Ilmu Al-Qur'an Jakarta } di publikasi di waspada online Silakan baca: 1. Rahasia buah tin dan zaitun (nutrisi dan gizi) 2. Melayat dan mendoakan orang non muslim, hukumnya?

Rahasia buah Tin dan Zaitun (kandungan nutrisi dan gizi)

Pertanyaan seperti ini sering kita dengar: ”Mengapa Allah dalam Al-Quran bersumpah dengan nama hasil ciptaanNya seperti bersumpah demi buah Zaitun dan buah Tin, apa Allah kurang kerjaan” – Astagfirullahalazim…. Mengapa sampai demikian pentingnya buah Tin dan zaitun? ”Demi buah Tin dan buah Zaitun, …… ( Ath-Thiin 1-3) ”Dan (kami jadikan) pohon yang tumbuh di Thursina (zaitun) yang menghasilkan minyak dan bumbu untuk orang-orang yang makan”.

Buah Zaitun Ilmu Pengetahuan menyatakan bahwa pohon zaitun merupakan pohon sebangsa kaya yang berumur panjang untuk masa yang lebih dari seratus tahun. Ia menghasilkan buah secara terus-menerus tanpa harus menguras tenaga manusia, sebagaimana ia akan selalu nampak hijau dan indah bila dipandang. Berbagai penelitian ilmiah menyatakan bahwa buah zaitu tergolong zat makanan yang bagus. Di dalamnya terdapat kadar protein yang besar, sebagaimana ia memiliki kadar garam yang mengandung kalsium, zat besi, dan fosfat. Ini merupakan zat-zat penting dan vital yang dibutuhkan oleh tubuh manusia., apalagi zaitun juga mengandung vitamin A dan B.

Dari buahnya dapat dikeluarkan minyak zaitun yang sangat bermanfaat bagi sistem pencernaan dan sistem peredaran darah (jantung). Minyak zaitun secara keseluruhan mampu mengungguli segala jenis minyak nabati maupun hewani. Karena ia tidak akan mengakibatkan penyakit pada saluran darah atau urat nadi, seperti yang diakibatkan oleh jenis minyak lain. Disamping itu, minyak zaitun juga dipakai sebagai bahan dasar pembuatan kosmetik dan sabun dengan kualitas tinggi, karena sifatnya yang mampu menghaluskan kulit.

Buah Tin Tin adalah buah-buahan yang mengandung zat sejenis alkalin yang mampu menghilangkan keasaman pada tubuh. Zat-zat aktif yang terdapat dalam buah tin adalah sejenis zat-zat pembersih yang bisa dipakai untuk mengobati luka luar dengan cara melumurinya. Unsur yang terkandung dalam buah Tin adalah karbohidrat, protein, dan minyak. Buah Tin juga mengandung yodium, kalsium, fosfor, zat besi, magnesium, belerang (fosfat), chlorin, serta asam malic dan nicotinic. Hasil penelitian lebih lanjut menyebutkan bahwa buah Tin termasuk buah yang dapat merangsang pembentukan hemoglobin darah, cocok sebagai obat penyakit anemia. Disamping itu buah Tin juga mengandung kadar glukosa yang cukuptinggi.

Maha Suci Allah yang telah menciptakan buah Zaitun dan buah Tin yang terbukti secara ilmiah mengandung manfaat yang sangat luar biasa. Al Qur’an Surat 3:191 di bawah ini sebagai bahan renungan bahwa Allah tidak akan menciptakan sesuatu di alam semesta ini dengan sia-sia.
ORANG - ORANG YANG MENGINGAT ALLAH SAMBIL BERDIRI ATAU DUDUK ATAU DALAM KEADAAN BERBARING DAN MEREKA MEMIKIRKAN TENTANG PENCIPTAAN LANGIT DAN BUMI ( SERAYA BERKATA ) : " YA TUHAN KAMI , TIADALAH ENGKAU MENCIPTAKAN INI DENGAN SIA – SIA , MAHA SUCI ENGKAU , MAKA PELIHARALAH KAMI DARI SIKSA NERAKA . "

Forum.swaramuslim.net

Silakan baca juga:

  1. Bagaimana menafsirkan Al qur'an? 
  2. Bukti kebenaran Al Qur'an: air tawar dan air asin 
  3. Kebenaran Al Qur'an: kedalaman laut 
  4. Siapa yang menentukan nama, juz dan rukuk dalam Al qur'an

Friday, November 20, 2009

Cara Memasak dan Menghilangkan Bau Daging Kambing

Hari Raya Idzul Adha sebentar lagi datang menyambangi kita. Kita mesti bersyukur dan pantas bersenang hati bisa menemui momentum itu. Berbicara Hari Raya Idzul Adha tentu tidak bisa lepas dari daging kambing. Daging kambing sangat nikmat disantap dalam bentuk sop atau sate. Namun tak semua orang yang suka dengan daging kambing atau domba. Mereka tidak suka, pilihannya bisa karena baunya yang tidak enak dan tingginya kolestrol daging kambing atau domba. Namun kebanyakan mereka yang tidak suka daging kambing adalah karena baunya yang kurang enak. Lalu bagaimana cara menghilangkan bau daging kambing itu. Dalam tulisan ini ada beberapa tips menghilangkan bau daging kambing. - Pertama-tama rebus daging kambing atau domba bersama beberapa potong lobak secukupnya. Setelah setengah jam kemudian angkat dan keluarkan lobaknya. Barus setelah itu dimasak sesuai keperluannya. - Rebus 1 kilogram daging kambing atau domba dengan kacang hijau sebanyak 5 gram. Setelah 10 menit, angkat dan tiriskan daging tersebut. Kemudian dimasak sesuai dengan keinginan. - Rebus 1 kilogram daging kambing dengan dimasukkan bersama bubuk kare sekitar 10 gram. Banyaknya bumbu kare disesuaikan dengan jumlah kilogram daging yang akan dimasak. - Rebus 1 kilogram daging kambing atau domba dengan dimasukkan 200 gram tebu yang sudah dipotong-potong. Rebus kurang lebih selama setengah jam. - Rebus 1 liter air, setelah mendidih masukkan 1 kilogram daging kambing dan 50 gram cuka. Setelah mendidih, tiriskan daging kambing itu dan dimasak ulang sesuai kehendak hati. - Cara lainnya lagi, sebelum dimasak daging kambing disiram dengan tetesan air jeruk nipis. Jika tidak ada jeruk nipis bisa dengan menggunakan daun jeruk limau. - Selain jeruk nipis bisa juga menggunakan daun jambu klutuk. Daun jambu itu dibejek-bejek bersama dengan daging kambing sebelum dimasak. diadopsi dari vivanews.com 1.Hukum Berqurban rombongan 2. Hukum menjual kulit Qurban 3. Bolehkan Qurban sekaligus aqiqah?

Wednesday, November 18, 2009

" Air asin & air Tawar ", kebenaran ilmiah Al Qur'an

Dan Dialah yang membiarkan dua laut mengalir berdampingan); yang ini tawar lagi segar dan yang lain masin lagi pahit; dan Dia jadikan antara keduanya dinding dan batas yang menghalangi.” (Q.S Al Furqan:53) Jika Anda termasuk orang yang gemar menonton rancangan TV `Discovery’ pasti kenal Mr.Jacques Yves Costeau, ia seorang ahli oceanografer dan ahli selam terkemuka dari Perancis. Orang tua yang berambut putih ini sepanjang hidupnya menyelam ke perbagai dasar samudera di seantero dunia dan membuat filem dokumentari tentang keindahan alam dasar laut untuk ditonton di seluruh dunia.

Pada suatu hari ketika sedang melakukan eksplorasi di bawah laut, tiba-tiba ia menemui beberapa kumpulan mata air tawar-segar yang sangat sedap rasanya kerana tidak bercampur/tidak melebur dengan air laut yang masin di sekelilingnya, seolah-olah ada dinding atau membran yang membatasi keduanya. Fenomena ganjil itu memeningkan Mr. Costeau dan mendorongnya untuk mencari tahu penyebab terpisahnya air tawar dari air masin di tengah-tengah lautan. Ia mulai berfikir, jangan-jangan itu hanya halusinansi atau khalayan sewaktu menyelam.

Waktu pun terus berlalu setelah kejadian tersebut, namun ia tak kunjung mendapatkan jawaban yang memuaskan tentang fenomena ganjil tersebut. Sampai pada suatu hari ia bertemu dengan seorang profesor muslim, kemudian ia pun menceritakan fenomena ganjil itu. Profesor itu teringat pada ayat Al Quran tentang bertemunya dua lautan (surat Ar-Rahman ayat 19-20) yang sering diidentikkan dengan Terusan Suez. Ayat itu berbunyi “Marajal bahraini yaltaqiyaan, bainahumaa barzakhun laa yabghiyaan…” Artinya: "Dia membiarkan dua lautan mengalir yang keduanya kemudian bertemu, antara keduanya ada batas yang tidak dilampaui masing-masing .. ” Kemudian dibacakan surat Al Furqan ayat 53 di atas. Dan Dialah yang membiarkan dua laut yang mengalir; yang ini tawar lagi segar dan yang lain asin lagi pahit; dan Dia jadikan antara keduanya dinding dan batas yang menghalangi. Selain itu, dalam beberapa kitab tafsir, ayat tentang bertemunya dua lautan tapi tak bercampur airnya diartikan sebagai lokasi muara sungai, di mana terjadi pertemuan antara air tawar dari sungai dan air masin dari laut. Namun tafsir itu tidak menjelaskan ayat berikutnya dari surat Ar-Rahman ayat 22 yang berbunyi “Yakhruju min huma lu’lu`u wal marjaan” artinya “Keluar dari keduanya mutiara dan marjan.” Padahal di muara sungai tidak ditemukan mutiara.

Terpesonalah Mr. Costeau mendengar ayat-ayat Al Qur’an itu, melebihi kekagumannya melihat keajaiban pemandangan yang pernah dilihatnya di lautan yang dalam. Al Qur’an ini mustahil disusun oleh Muhammad yang hidup di abad ke tujuh, suatu zaman saat belum ada peralatan selam yang canggih untuk mencapai lokasi yang jauh terpencil di kedalaman samudera. Benar-benar suatu mukjizat, berita tentang fenomena ganjil 14 abad yang silam akhirnya terbukti pada abad 20. Mr. Costeau pun berkata bahwa AlQur’an memang sesungguhnya kitab suci yang berisi firman Allah, yang seluruh kandungannya mutlak benar. Dengan seketika dia pun memeluk Islam. Allahu Akbar…! Mr. Costeau mendapat hidayah melalui fenomena teknologi kelautan. Maha Benar Allah yang Maha Agung.

Ditulis oleh : zainadi furqon Journey to Islam

Bacalah pula:

Kronologi perubahan Faham Nabi Isa yang bertuhan ESA menjadi Trinitas

Berbagai pertanyaan yang sering: Muncul, Kenapa Natal Jatuh pada 25 Desember. Padahal menurut Tahun Masehi Yesus itu terlahir pada tanggal 01 Januari Tahun 0000. Ini yang sulit diterima, dan bahkan menimbulkan perpecahan di kalangan Umat Kristen. Ada sebagian yang merayakan Natal Tanggal 01 Januari dan Ada yang merayakan tanggal 25 Desember. Berikut ada artikel yang memuat kronologi perubahan Faham Nabi Isa yang Bertuhan Esa dan berubah menjadi Trinitas. 12 M Tersurat dalam Yohanes 20:17 … “Aku naik kepada Bapaku dan Bapamu, dan kepada Tuhanku dan Tuhanmu.” 57 M Paulus menulis “Tiada ada Allah lain, melainkan Yang Satu. Bagi kita hanya ada satu Allah, Sang Bapa, dan satu Yesus Kristus.” 96 M Clement I (Clemens Romanus), 88 - 97, uskup Roma, menulis “Kristus diutus oleh Tuhan dan para apostel (rasul) diutus oleh Kristus.” 120 M Rukun Iman para apostel (Apostles’ Creed) mulai dikenal Gereja. Bunyinya “Saya percaya akan Allah, Sang Bapa Yang Maha Kuasa.” 150 M Justin Martyr (juga dikenal dengan Justinus si Ahli Filsafah), kelahiran Syikhem di Palestina, 100 - 165 M, dengan ajaran Platonisme mulai merusak kesederhanaan Nasrani. Beliau adalah guru-besar Platonisme dan kemudian masuk Kristen tanpa membuang Platonisme, sebab perpaduan maka beliau dihukum mati. 170 M Kata “Trias” pertama kali terdapat dalam literatur Nasara. 200 M Kata “Trinitas” pertama kali digunakan oleh Tertullianus, seorang penulis tarikh gereja. 230 M Origines gelar Adamantios, kelahiran Iskandaria 185-254 M, bapa Gereja, dan penulis Gereja, menentang doa-doa ditujukan kepada Kristus. 260 M Sabellius, guru Nasrani, mengajar: Sang Bapa, Sang Putera dan Roh Kudus adalah tiga nama untuk Tuhan yang sama. 300 M Bentuk Trinitas dan doa belum dikenal Gereja. 310 M Lactantius Firmianus, bapa Gereja, menulis “Kristus tidak pernah menamakan dirinya Tuhan.” 320 M Eusebius, ahli tarikh Gereja dan uskup Caesarea, dan kawan Arius 260 - 340 M, menulis “Kristus mengajar kita untuk menamakan bapanya Tuhan yang benar dan untuk beribadat kepadaNya.” 325 M Muktamar Iznik (Nicene Council) bersepakat menamakan Kristus “Allah dari Allah, Tuhan benar dari Tuhan benar.” 350 M Pertentangan-pertentangan hebat dalam Gereja perihal ajaran Trinitas. 370 M Doxology (puja-puji) bagi Sang Bapa, Sang Putera dan Roh Kudus, disusun dan disesalkan sebagai suatu bid’ah (novelty). 381 M Muktamar Konstantinopel (kini Istambul) menyempurnakan ajaran “tiga oknum dalam satuTuhan.” 383 M Kaisar Theodosius I Agung (379-395) mengancam akan menghukum semua yang tidak percaya dan tidak ibadat terhadap Trinitas. 496 M Firman Paus Gelasius I (492-496) menghukum Injil Barnabas. Barnabas adalah pembina jemaah di Antakia (Antiok). TRINITAS tidak ada dalam Bible. Trinitas merupakan synthesis yang dihasilkan oleh Gereja. Hubungan dengan Trinitas dari bangsa-bangsa jahilliyah yang melahirkan Trinitas faham Gereja. Perpaduan ini memudahkan Gereja menasranikan bangsa-bangsa jahiliyah yang bertrinitas. Prof. Dr. G.J. Vossius [18] menerangkan bahwa Trinitasnya: Orang-orang Indian Amerika: OTKON, MESSOU dan ATAHAUATA. Orang-orang Hindu: BRAHMA, VISYNU dan SIVA, yang dirupakan satu badan berkepala tiga. Orang-orang Mesir Kuno: EICTON, CNEPH (DEMIURGUS) dan PHTHA atau PTAH. Bangsa-bangsa Greka (Yunani): a)Orpheus: PHANES, URANOS dan KRONOS. b)Plato: AGATHON, NOUS dan PSUCHE. c)Pythagoras: MONAD, NOUS dan PSUCHE. Orang-orang Parsi: OROMASDES. MITHRAS dan ARIMENES Orang-orang Rumawi Kuna: JUPITER, MINERVA dan JUNO, Amor ac Delicium, Jovis, yaitu Roh Suci. Orang-orang Skandinavia (Norse, Anglo-Saxon, Jerman). ODIN (OTHIN atau WODAN), HAENIR dan LODUR. http://kristologi.wordpress.com Silakan baca: 1. Nikah beda agama 2. Salah satu bukti kebenaran Al Qur'an 3. Cara menafsirkan Al Qur'an

Monday, November 16, 2009

Pantangan-pantangan (hal-hal yang diharamkan) ihram dan Akibatnya bila melanggar

Maaf sebelumnya..karena adanya pesanan untuk menulis permasalahan haji maka saya sekali lagi minta maaf berani menampilkan artikel tentang haji. Artikel dibawah ini hanya kutipan saja karena saya belum berhaji. Tulisan ini bersumber Fatwa-Fatwa Haji oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin via alsofwah.or.id. Mohon doanya agar saya segera bisa berhaji. Pantangan-pantangan ihram ialah hal-hal yang tidak boleh dilakukan disebabkan ihram, atau hal-hal yang haram dilakukan disebabkan telah berihram, yaitu terdiri dari dua macam: Pertama, pantangan-pantangan di saat berihram dan tidak berihram, yaitu yang disyaratkan di dalam firman Allah Subhannahu wa Ta'ala : “Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerja-kan haji maka tidak boleh rofats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji.” (Al-Baqarah: 197). Kata “fusuq” (kefasikan) pada ayat tersebut adalah umum mencakup kefasikan di saat ihram dan di luar ihram. Kedua, adalah pantangan-pantangan khusus yang disebabkan ihram, yaitu apabila seseorang dalam keadaan ihram maka ia tidak boleh melakukan pantangan-pantangan tersebut, namun jika ihramnya selesai ia boleh melakukannya. Di antara pantangan (larangan) ihram itu ialah melakukan hubungan suami-istri (jima’) dan itu merupakan larangan yang paling berat dan paling besar dosanya. Dalilnya adalah firman Allah Subhannahu wa Ta'ala : “Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan menger-jakan haji maka tidak boleh rofats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji”. (Al-Baqarah: 197). Yang dimaksud “Rofats” pada ayat ini adalah jima’ dan segala pengantarnya. Apabila seseorang melakukan persetubuhan sebelum melakukan tahallul awal di waktu berhaji, maka mengakibatkan lima perkara, yaitu: Pertama: Ia berdosa. Kedua: Seluruh rangkaian ibadah hajinya batal. Ketiga: Wajib meneruskan ibadah haji yang sedang ia lakukan. Keempat: Wajib membayar fidyah, yaitu menyembelih seekor unta dan membagikan dagingnya kepada kaum fakir miskin. Kelima: Wajib mengqadha (melakukan haji kembali) pada tahun berikutnya. Itulah beberapa akibat buruk yang harus dihindari oleh setiap orang beriman di dalam melakukan ibadah haji dan harus dijauhi. Termasuk pantangan juga adalah bercumbu dengan syahwat, mencium, memandang dengan nafsu birahi dan segala sesuatu yang dapat membangkitkan nafsu syahwat (pengantar jima’), karena hal-hal tersebut dapat mengantar kepada persetubuhan. Termasuk pantangannya adalah mencukur rambut kepala, karena Allah Subhannahu wa Ta'ala telah berfirman, “Dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum hewan kurban sampai di tempat penyembelihannya.” (Al-Baqarah: 196). Mencukur bulu anggota tubuh lainnya dan memotong kuku juga oleh para ulama dikatagorikan dalam hukum mencukur kepala. Pantangan lain juga adalah melangsungkan akad nikah; Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam telah bersabda, “Orang yang sedang ihram itu tidak boleh menikah, tidak boleh menikahkan dan tidak boleh melamar.”( Dikeluarkan oleh Muslim (no. 41) dalam kitab An-Nikah ) Pantangan yang lain adalah melamar (meminang). Seorang yang sedang ihram tidak boleh melamar wanita, baik ihramnya itu adalah ihram haji ataupun ihram umrah. Termasuk pantangan juga adalah membunuh binatang buruan; Allah Subhannahu wa Ta'ala telah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan sedangkan kamu dalam keadaan ihram.” (Al-Maidah: 95) Pantangannya juga adalah menggunakan wangi-wangian sesudah berniat ihram, baik pada tubuh, pakaian, tempat makanan atau tempat minuman. Jadi, seseorang yang sedang ihram tidak boleh memakai wangi-wangian dalam bentuk apa pun, karena Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam pernah bersabda tentang lelaki yang meninggal karena jatuh dari untanya, áÇ ÊÍäØæå (Jangan kamu mengoleskan wangi-wangian padanya.)( Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (no. 1265, 1266) dalam kitab Al-Jana’iz, Muslim (no. 93, 94) dalam kitab Al-Hajj ) Hanuth adalah berbagai bahan wangi-wangian yang dioleskan pada tubuh janazah di saat dikafankan. Adapun bekas atau sisa bau farfum yang dipakai sebelum berihram itu tidak mengapa dan tidak wajib dihilangkan. Aisyah Radhiallaahu anha pernah menuturkan, “Aku pernah mengoleskan farfum pada Nabi Shalallaahu alaihi wasalam untuk ihramnya sebelum beliau berniat ihram.”( Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (no. 1539) dalam kitab Al-Hajj, Muslim (no. 33) dalam kitab Al-Hajj. Lafazh tersebut adalah lafazh Muslim ) Dan Aisyah mengatakan, “Aku masih melihat bekas (plek, warna) farfum kasturi pada sendi-sendi Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam di saat beliau sedang dalam keadaan ihram.( Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (no. 1538) dalam kitab Al-Hajj, Muslim (no. 39) dalam kitab Al-Hajj ) Pantangan lainnya adalah memakai gamis (kemeja atau yang serupa), celana, surban dan sepatu bagi kaum laki-laki. Demikianlah Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam memberikan jawabannya ketika ditanya tentang pakaian apa yang dipakai oleh lelaki yang sedang ihram? Maka sabdanya: “Tidak boleh memakai gamis, celana, jaket, surban dan sepatu, kecuali bagi orang yang tidak mempunyai kain, maka ia boleh memakai celana, dan orang yang tidak mempunyai sandal maka boleh memakai sepatu.”( Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (no. 1542) dalam kitab Al-Hajj, Muslim (no. 1) dalam kitab Al-Hajj ) Apa pun yang semakna dan searti dengan pantangan-pantangan tersebut di atas maka hukumnya adalah sama dengannya, seperti kaos, kaos oblong, peci, baju misylah, jas dan lain-lain adalah termasuk dalam katagori yang tertera di dalam nash hadits di atas dan hukumnya pun sama. Adapun jam tangan, cincin, alat bantu dengar, kaca mata, ikat pinggang yang mempunyai kantong tempat menyimpan uang dan benda berharga lainnya, tidak termasuk dalam katagori pantangan, baik secara nash ataupun secara substansi. Maka barang-barang tersebut boleh dipakai oleh orang yang sedang ihram. Perlu diketahui bahwa banyak orang awam yang salah mema-hami perkataan para ulama: ”Orang yang berihram tidak boleh memakai pakaian yang berjahit”. Mereka memahami bahwa yang dimaksud “pakaian yang berjahit” adalah setiap kain yang mempunyai jahitan. Maka dari itu banyak mereka yang menanyakan tentang hukum memakai ikat pinggang yang berjahit (biasanya berwarna hijau), kain ihram yang bertambal jahitan, sandal yang ada jahitannya dan hal lain yang serupa, dengan anggapan bahwa yang dimaksudkan oleh para ulama tentang pakaian berjahit adalah pakaian apa saja yang mempunyai jahitan; padahal maksud para ulama bukan demikian, maksud mereka adalah memakai pakaian yang menyelubungi tubuh, sebagaimana pakaian kita sehari-hari. Perhatikanlah sabda Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam di atas (yang artinya): “Jangan memakai kemeja, celana ...”. Jadi, kalau seseorang (yang berihram) berselimutkan gamisnya tanpa mengenakan-nya, maka tidak mengapa baginya; dan kalau ia menjadikan gamisnya sebagai sarung ihramnya yang ia lipatkan pada anggota badan antara pusat dan lututnya juga tidak mengapa, karena yang demikian itu tidak dianggap memakai gamis. Termasuk pantangan di dalam berihram juga adalah menu-tup kepala bagi laki-laki, yaitu tutup kepala yang menempel, seperti peci, surban imamah (kain yang melilit di kepala) dan ghuthrah (kain penutup kepala biasa orang Saudi, pent). Adapun bernaung di bawah payung, atau di bawah atap kendaraan, atau pakaian yang di jadikan payung di atas kepala maka boleh-boleh saja, sebab yang diharamkan itu adalah menutup kepala bukan menaunginya. Ada hadits shahih dari Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam yang bersumber dari Ummi Hushain Radhiallaahu anha beliau menuturkan, “Aku pernah melihat Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam sedang mengendarai untanya, sedangkan Usamah memegang tali kendali unta beliau dan Bilal menaungi (memayungi) Rasulullah dengan pakaiannya. Di dalam ungkapan lain ia menuturkan: “Memayungi Rasulullah dari terik panas dengan kainnya hingga Rasulullah melontar Jumrah ‘Aqabah”.( Dikeluarkan oleh Muslim (no. 312) dalam kitab Al-Hajj ) Tidak diharamkan bagi orang yang sedang ihram membawa tas kopernya di atas kepala, karena yang demikian itu tidak dimaksud-kan untuk menutup kepala, melainkan membawa koper. Pantangan lainnya ialah bercadar bagi wanita, karena cadar merupakan pakaian untuk wajah. Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam telah melarang perempuan mengenakan cadarnya di saat dalam keadaan berihram.( Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (no. 1838) dalam kitab Jaza’ Ash-Shaid ) Jadi, yang dibenarkan bagi wanita di saat berihram adalah membuka wajah, kecuali kalau di sekelilingnya ada laki-laki yang bukan mahram-nya. Apabila di sekelilingnya ada laki-laki bukan mahramnya maka ia wajib menutup wajahnya, dan tidak mengapa kain penutupnya menempel pada kulit mukanya. Pantangan lain juga adalah memakai sarung tangan, baik bagi laki-laki ataupun perempuan. Jadi, perempuan dan laki-laki jangan memakai sarung tangan di waktu sedang berihram, karena sarung tangan itu termasuk pakaian, sama dengan sepatu (khuff) bagi laki-laki.

Friday, November 13, 2009

Seorang Musafir Tidak Berpuasa Lalu Ia Memaksa Isterinya yang Sedang Berpuasa untuk Berhubungan Badan

Sebagaimana yang diketahui oleh kaum muslimin, baik golongan awam maupun yang khusus, bahwa seorang yang sedang berpuasa tidak boleh melakukan hubungan suami isteri jika puasanya itu puasa wajib, dan bahwa melakukan hubungan suami isteri itu memba-talkan puasa. Jika hubungan badan itu dilakukan pada siang bulan Ramadhan, sementara puasa saat itu adalah puasa wajib, maka di samping qadha ada kaffarahnya, yaitu memerdekakan seorang hamba sahaya, jika tidak menemukan maka puasa selama dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka memberi makan enam puluh orang miskin. Hal ini berdasarkan riwayat yang disebutkan dalam Ash-shahihain dari hadits Abu Hurairah Radhiallaahu anhu, ia berkata: Ada seorang laki-laki yang datang menemui Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam , ia berkata: “Aku telah binasa wahai Rasulullah” beliau bertanya, “Apa yang telah membinasakanmu?” Laki-laki itu menjawab, “Aku telah menggauli isteriku pada bulan Ramadhan sementara aku sedang puasa.” Maka Nabi Shalallaahu alaihi wasalam berkata, “Apakah kau dapat menemukan seorang hamba sahaya?” Ia menjawab, “Tidak.” Beliau bertanya lagi, “Apakah engkau bisa berpuasa selama dua bulan berturut-turut?” Ia menjawab, “Tidak.” Lalu beliau bertanya lagi, “Apakah engkau bisa memberi makan enam puluh orang miskin?” Ia menjawab, “Tidak.” Kemudian Nabi Shalallaahu alaihi wasalam dibawakan kurma kepadanya lalu berkata, “Ambillah ini dan bersedekahlah dengannya.” Laki-laki itu berkata, “Apakah kepada orang yang lebih fakir dariku? Demi Allah, tidak ada penduduk sekitar yang lebih fakir dariku.” Maka Nabi Shalallaahu alaihi wasalam tertawa lalu berkata, “Ambillah itu lalu berilah makan keluargamu.”( Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (no. 1936) dalam kitab Ash-Shaum. Muslim (no. 1111) dalam kitab Ash-Shaum. ) Ketentuan hukum bagi yang perempuan pun sama seperti yang laki-laki jika ia mau melakukan itu (tanpa paksaan) sementara ia sedang berpuasa Ramadhan. Adapun jika ia dipaksa, maka ia tidak terkena ketentuan ini, karena paksaan itu dapat menghilangkan ketetapan hukum, hal ini berdasarkan firman Allah: “Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu.” (Al-Ahzab: 5), juga berdasarkan firman Allah tentang kekufuran; “Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya adzab yang besar.” (An-Nahl: 106). Jika Allah tidak menganggap kufur pada orang yang dipaksa, maka dalam hal selain kekufuran tentu lebih dari itu. Berdasarkan itu, seorang laki-laki yang baru tiba dari bepergian (safar), lalu memaksa isterinya untuk melakukan hubungan badan, sementara isterinya itu sedang puasa Ramadhan, maka kami katakan: Tidak ada apa-apa atas isterinya karena ia dipaksa dan tidak dapat melepaskan diri dari itu dan tidak dapat mencegahnya. Adapun bagi si laki-laki itu, maka para ahli ilmu berbeda penda-pat tentang seorang musafir yang ketika sampai ke rumahnya dalam keadaan tidak berpuasa; pakah ia harus menahan diri (seperti yang sedang puasa) atau tidak? Pendapat yang mengatakan bahwa ia harus menahan diri, jika terjadi kasus semacam itu, maka wajib kaffarah atasnya. Dan menurut pendapat yang mengatakan tidak harus menahan diri -ini pendapat yang kuat menurut saya-, jika terjadi kasus semacam itu, maka tidak ada apa-apa atas dirinya, karena ia dibolehkan tidak berpuasa. Tentang ucapan saya di tengah jawaban ini (jika ia termasuk yang wajib berpuasa), ini sebagai batasan bila saja orang yang berpuasa itu sebenarnya tidak termasuk yang wajib berpuasa, yaitu seperti halnya seorang musafir yang berpuasa pada siang hari bulan Ramadhan, orang yang semacam ini jika mencampuri isterinya dalam statusnya sebagai musafir maka tidak apa-apa walaupun ia sedang berpuasa, hanya saja ia harus mengqadha hari tersebut. Wallahul Muwaffiq. ( “Fatawa Ash-Shiyam” karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ) baca juga: 1. Sex ala Rasulullah 2. Benarkah Siti Aisyah menikha dengan nabi pada usia 7 tahun?

Istigfar Berjamaah sesuda sholat

Mengenai istighfar (bacaan astaghfirullah-red) maka hal itu memang waarid (berasal secara shahih dan kuat) dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam; bahwasanya beliau Shallallahu 'alaihi wasallam bila selesai mengucapkan salam, beliau membaca istighfar tiga kali sebelum beliau membalikkan badannya menghadap para shahabatnya.

Sedangkan tata cara seperti membaca istighfar tersebut (dilakukan) secara jama'ah/bersama-sama maka hal itu saya belum menemukan sumber dalilnya. Petunjuk Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam, bahkan seharusnya masing-masing beristighfar untuk dirinya secara sendiri-sendiri, tanpa harus terikat dengan orang lain dan tanpa suara (yang diucapkan) secara berjama'ah/bersama-sama.
Para shahabat dulu juga membaca istighfar (tersebut) secara sendiri-sendiri tanpa suara (yang diucapkan) berjama'ah/bersama-sama, begitu juga generasi-generasi setelah mereka yang hidup dalam abad-abad utama. Jadi, membaca istighfar itu sendiri pada dasarnya adalah sunnah hukumnya setelah memberi salam, akan tetapi membacanya dengan secara jama'ah merupakan perbuatan belum jelas sumber hukumnya.

Baca juga:

  1. Hukum puji-pujian menjelang iqomat 
  2. Terapi Tahajud untuk kesehatan 
  3. Bacaan makmum ketika imam membaca Al Fatihah

Thursday, November 12, 2009

Bagaimana jika meninggalkan salah satu rukun sholat?

Jika seseorang meninggalkan salah satu rukun shalat dengan sengaja, maka batal shalatnya, karena ia sengaja meninggalkan rukun tersebut, akan tetapi jika karena lupa maka ia harus mengulangi-nya. Sebagai contoh, bila ia lupa belum ruku’ kemudian dia malah sujud di kala selesai menyempurnakan bacaannya, kemudian ia ingat bahwa dirinya belum ruku’, maka ia harus berdiri kemudian  ruku’, dan setelah itu melanjutkan shalatnya, dan ia wajib mengulangi rukun yang ia tinggalkan selama belum masuk pada posisi yang sama di rakaat kedua, jika telah masuk pada posisi yang sama di rakaat kedua maka posisi rakaat kedua tersebut menggantikan rakaat yang ditinggalkan salah satu rukunnya.

Seandainya ia belum ruku’, namun ia sudah sujud, sudah duduk di antara dua sujud dan sujud yang kedua, kemudian teringat bahwa ia belum ruku’, maka dalam keadaan seperti ini ia wajib berdiri, ruku’ dan meneruskan shalat dengan sempurna, adapun jika ingat bahwa dirinya belum ruku’ ketika ia ruku’ pada rakaat berikutnya, maka rakaat yang sedang ia lakukan menggantikan rakaat sebelumnya yang tertinggal salah satu rukunnya.
Begitu juga jika seseorang lupa mengerjakan sujud kedua tiba-tiba dia telah berdiri dari sujud pertama, ketika membaca Al Fatihah teringat dirinya belum sujud kedua, belum duduk di antara dua sujud, maka ia wajib kembali pada keadaan semula dan duduk di antara dua sujud, kemudian sujud kedua kemudian menyempurnakan shalatnya, bahkan seandainya ia tidak teringat bahwa ia belum sujud kedua dan duduk di antara dua sujud kecuali setelah ruku’, maka ia wajib turun untuk duduk, sujud dan meneruskan shalatnya. Adapun jika ia teringat bahwa dirinya belum melakukan sujud kedua pada rakaat pertama kecuali ketika ia sudah duduk di antara dua sujud pada rakaat kedua, maka rakaat kedua ini menggantikan rakaat pertama, dan itulah rakaat pertamanya.
Dalam kondisi-kondisi atau contoh seperti di atas, seseorang diwajibkan melakukan sujud sahwi, jika karena kelebihan gerakan, maka sujud sahwi dilakukan setelah salam sebagaimana disebutkan dalam sunnah Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam
alsofwah.or.id

Baca juga:

  1. Syarat menjadi Imam 
  2. Sholat Dhuha (waktu, keutamaan, dan cara) 
  3. Aurat terbuka ketika sholat 
  4. Mengapa imam menghadap ke makmum setelah salam?

Bagaimana caranya wanita beribadah jika terus menerus mengeluarkan darah?

Wanita yang terus menerus mengeluarkan darah seperti ini hukumnya adalah meninggalkan shalat serta puasa selama hari-hari yang biasanya ia mengalami masa haidh pada bulan-bulan sebelum terjadinya ke-jadian ini, jika biasanya haidh datang pada setiap awal bulan selama enam hari misalnya, maka ia harus meninggalkan shalat selama enam hari pada awal bulan, kemudian jika telah berlalu selama enam hari maka ia harus mandi (bersuci) kemudian melaksanakan shalat serta puasa.

Cara shalat bagi wanita seperti ini adalah mencuci kemaluannya dengan sempurna lalu menggunakan kapas atau sejenisnya dan berwudhu, hal ini ia lakukan setiap kali telah masuk waktu shalat fardhu dan jangan melakukan hal itu sebelum masuk waktu shalat. Hal itu dilakukan setelah masuk waktu shalat kemudian barulah ia shalat, dan begitu pula yang harus ia lakukan setiap kali akan melakukan shalat sunat di luar waktu-waktu shalat fardhu.

Jika hal ini menyulitkan, maka bagi wanita itu dibolehkan untuk menjama’ shalat Zhuhur dengan Ashar atau sebaliknya dan shalat Maghrib dengan shalat Isya atau sebaliknya, kemudian melakukan shalat Subuh pada waktunya, dengan demikian ia melakukan langkah tadi sebanyak tiga kali untuk lima shalat fardhu. ( Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/293 )

Alsofwah.or.id

Baca Juga, silakan:

  1. Hukum menikahi wanita yang hamil di luar nikah 
  2. Doa sebelum jimak 
  3. Tata cara mandi haid 
  4. Sex ala Rasul SAW

Wednesday, November 11, 2009

Adakah agama selain Islam? Kapan Islam datang? Islam Rahmatanlil alamin

Agama Islam diturunkan Allah ke muka bumi tidak sekaligus, tidak seperti Islam yang sekarang ini dikenal. Hal ini dibuktikan dengan pengutusan para nabi dan rasul kepada umat manusia yang datang silih berganti yang membawa ajarannya masing-masing. Ajaran-ajaran yang dibawa para nabi rasul tersebut selalu membawa nilai-nilai keIslaman. Semua nabi dan rasul memiliki tugas utama yang tidak berbeda yaitu menyampaikan ajaran ketauhidan dan keesaan Allah. Tidak salah kiranya apabila Islam memiliki sifat, meminjam istilah ulama Yusuf Qardawi, ‘asy-Syumul atau menyeluruh yang meliputi segalanya. Ia meliputi semua zaman dan merangkumi seluruh kejadian dan kehidupan manusia. Seorang ulama menggambarkan keluasan arti asy-Syumul di dalam risalah Islam itu sebagai berikut. “Islam adalah risalah yang panjangnya meliputi semua zaman, lebarnya mengatur segenap aspek hidup manusia dan dalamnya merangkumi setiap persoalan dunia dan akhirat”. Islam adalah risalah bagi setiap zaman dan generasi, bukan risalah pada masa tertentu yang peranannya habis dengan berakhirnya masa itu, sebagaimana keadaan risalah Nabi-nabi yang terdahulu sebelum Nabi Muhammad s.a.w. Bahwa setiap Nabi diutus dalam jangka waktu tertentu. Bila waktunya habis, maka Allah s.w.t. mengutus Nabi yang lain. Adapun Nabi Muhammad s.a.w. risalahnya abadi hingga ke hari Qiamat dan meliputi seluruh alam. Risalah ini membawa hidayah yang terakhir bagi umat manusia. Tidak ada syariat lagi setelah Islam, tidak ada kitab lagi setelah Al-Quran dan tidak ada Nabi dan rasul lagi sesudah Nabi Muhammad s.a.w. Islam adalah risalah masa lalu, masa kini, dan masa depan yang abadi. Risalah Islam bukanlah hasil bawaan dari Rasulullah SAW saja namun juga seluruh nabi dan rasul. Semua nabi adalah muslim dan menyeru kepada Islam. adalah salah kalau ada yang mengatakan bahwa Islam hasil dari kreasi dan baru muncul sejak nabi Muhammad SAW lahir. Berikut ini beberapa ayat yang menunjukkan bahwa Islam sudah dibawa sejak nabi Nuh AS. 1. Nuh As: “Dan aku diperintah supaya aku termasuk golongan Muslimin.”(Yunus: 72) 2. Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail Alaihis’ Salam berkata: Ya Tuhan Kami, Jadikanlah Kami berdua orang yang tunduk patuh kepada Engkau dan (jadikanlah) diantara anak cucu Kami umat yang tunduk patuh kepada Engkau dan tunjukkanlah kepada Kami cara-cara dan tempat-tempat ibadat haji Kami, dan terimalah taubat kami. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang (Al Baqarah 128) 3. Nabi Ibrahim dan Nabi Ya’kub berwasiat kepada anak-anaknya: “Hai anak-anakku! Sesungguhnya Allah s.w.t. telah memilih Agama ini bagimu, maka janganlah kamu mati kecuali dalam memeluk agama Islam.” (surah al-Baqarah: 132) 4. Nabi Musa Alaihis’ Salam berkata: “Hai kaumku, jika kamu berima kepada Allah, maka bertawakkallah kepadaNya sekiranya Kamu benar-benar Muslim.” (Yunus: 84) Sehingga risalah Islam tidak terbatas pada masa dan generasi tertentu, ia tidak terbatas kepada satu tempat, atau segolongan umat atau satu bangsa atau satu kelas masyarakat tertentu. Sesungguhnya ia adalah risalah sejagat yang merangkumi setiap umat, setiap jenis manusia, setiap bangsa dan setiap kelas di dalam masyarakat. Ia bukan risalah bagi satu bangsa yang tertentu, yang mendakwa bahwa bangsanyalah pilihan Tuhan dan seluruh manusia mesti tunduk kepadanya (Qardawi). Islam juga bukan risalah bagi kawasan tertentu sehingga kawasan-kawasan lain terpaksa mengakuinya supaya ia dapat menarik keuntungan daripadanya. Ia bukan risalah bagi satu kelas tertentu dalam masyarakat supaya ia dapat memerintah kelas-kelas yang lainnya berkhidmat untuk kepentingannya atau mengikut kemauannya ataupun mengeksploitasinya. Islam untuk semua kelas baik dari kalangan orang-orang kuat atau orang-orang lemah, dan kalangan pemimpin atau hamba, dan kalangan orang-orang kaya, atau orang-orang miskin. Sesungguhnya tidaklah menjadi hak monopoli satu golongan tertentu untuk memahamkan, menafsirkan serta mendakwahkan Islam seperti yang disalahfahamkan sebagian orang. Sesungguhnya ia adalah hidayah Tuhan manusia kepada setiap manusia dan rahmat Allah bagi setiap hambaNya. “Dan tiadalah Kami mengutusmu melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta Alam.” (surah An Anbiya’: 107) Islam adalah risalah manusia seutuhnya, yaitu dipandang dan sudut manusia keseluruhannya. Ia bukanlah risalah bagi akal tanpa ruh, bukan bagi ruhani tanpa jasmani, bukan bagi fikiran tanpa perasaan. Ia adalah risalah insan seutuhnya yaitu ruhnya, akalnya, jasmaninya, hati nuraninya, kemauannya dan perasaannya. Islam tidak membagi manusia menjadi dua bahgian sebagaimana yang dilakukan oleh agama-agama lain. Pertama bagian ruhani yang dikendalikan oleh agama dan diarahkannya ke tempat ibadat. Bagian ini menjadi hak istimewa golongan agama dan tempat permainan bagi para ulama, paderi ,dan pendeta untuk mengarahkan manusia dan celah-celahnya. Bagian kedua terdiri dari benda/raga, yang tidak ada kekuasaan bagi agama dan golongan agama di dalamnya. Bahkan tidak ada tempat bagi Allah s.w.t. daripadanya. Bagian ini menjadi lahan bagi kehidupan, dunia, politik, masyarakat dan negara. Dan inilah bagian terbesar dalam kehidupan manusia. Padahal sejatinya sesuai dengan fitrah dan tabiat manusia tidak terbagi dan tidak dapat dipisah-pisahkan. Ia adalah manusia seutuhnya. Suatu keseluruhan yang padu dalam bentuk kepaduan yang satu. Tidak dapat dipisah-pisahkan antara ruh dan benda, di antara akal dengan perasaan. Ia adalah kesatuan yang padu yang tidak dapat dibagi antara jasmani, ruhani, akal fikiran dan hati nurani. Mereka satu kesatuan yang memiliki satu tujuan yakni Allah dan Akhirat. ”Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): "Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu", maka di antara umat itu ada orang-orang yang diberi petunjuk oleh Allah dan ada pula di antaranya orang-orang yang telah pasti kesesatan baginya. Maka berjalanlah kamu di muka bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang mendustakan (rasul-rasul)”. (An Nahl: 36) Demikianlah, tidak pelak lagi, kehadiran Rasulullah SAW untuk memberitakan kepada dunia bahwa ajaran-ajaran nabi-rasul terdahulu telah usai dan harus disempurnakan. Salah satu sumber penyebaran agama-agama Allah adalah kitab suci, dengan demikian kitab-kitab suci yang pernah diturunkan kepada nabi-rasul terdahulu secara otomatis tidak berlaku lagi dan hanya wajib diimani saja. Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmatKu,dan telah Kuridlai Islam itu jadi agama bagimu.(Al Maidah 3) Sesungguhnya agama (yang diridlai) di sisi Allah hanyalah Islam. Tiada berselisih orang-orang yang telah diberi Alkitab kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, karena kedengkian (yang ada) di antara mereka. Barang siapa yang kafir terhadap ayat-ayat Allah maka sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya. (Ali Imron: 19) Kenyataan ini mengandung konsekuensi terhadap seluruh umat manusia yang harus mengakui Islam sebagai agama Allah. Apabila masih ada oknum-oknum yang mengaku sebagai ahlul kitab lalu melakukan penyebaran aqidahnya maka sama artinya mereka menyebarkan agama yang sudah kadaluwarsa. Sedangkan negara saja melarang beredarnya makanan dan minuman kadaluwarsa yang bisa meracuni jasmani masyarakatnya. Alangkah berbahayanya kalau yang disebarkan agama yang sudah kadaluwarsa. Bisa jadi seluruh bangsa akan keracunan aqidahnya. Hal itu sama saja dengan meracuni rohani negara. Silakan Baca juga: 1. Apakah Mani Najis 2. Hal-hal yang membatalkan keislaman(ciri-ciri murtad) 3. Batasan ahlul kitab 4. Tata Cara Meminang dalam Islam

Template by : kendhin x-template.blogspot.com